Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |11:00 WIB

OJK mencabut izin upaya PT BPR Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. (Foto: Okezone.com/OJK)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT BPR Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 nan ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem finansial di Bali.
Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan persoalan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
“Dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya persoalan serius nan berangkaian dengan integritas dan tata kelola. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan nan mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kristrianti, Kamis (19/2/2026).
Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) lantaran rasio permodalan (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat "Tidak Sehat".
Kemudian, pada 16 Desember 2025, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) lantaran manajemen dan pemegang saham kandas melakukan perbaikan modal nan signifikan.
Terakhir, pada 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan pengamanan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Kristrianti menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan bagi manajemen untuk melakukan pembenahan, namun hasilnya tidak memadai.
“Hingga pemisah waktu nan ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan nan memadai. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi,” jelasnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·