Otoritas Jasa Keuangan alias OJK berbareng Self Regulatory Organization (SRO) nan terdiri dari BEI, KPEI, dan KSEI menyikapi pengumuman hasil tinjauan indeks MSCI nan melakukan penyesuaian terhadap saham saham di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan integritas pasar nan telah dimulai sejak Februari 2026.
Penyesuaian berat saham dalam indeks tersebut terjadi lantaran struktur kepemilikan emiten sekarang menjadi lebih transparan.
"Ada sebagian lainnya nan mengalami penyesuaian berat maupun penurunan pengelompokkan dari golongan indeks nan ada. Tentu reformasi nan sejak awal kita rancang ini bukan semata-mata untuk menjawab tantangan jangka pendek saja immediate response nan sudah sukses kita selesaikan ini, [dan] bakal terus kita bawa dan kita lanjutkan dengan menuntaskan seluruh rencana tindakan reformasi ini sampai tuntas," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (13/5).
OJK menilai reformasi ini sebagai langkah krusial untuk menciptakan pasar modal nan lebih andal bagi penanammodal dunia dalam jangka menengah dan panjang.
Empat Agenda Transparansi
Terdapat empat agenda transparansi utama nan sedang dijalankan oleh OJK untuk merespons kekhawatiran pasar dunia. Pertama, otoritas mendorong peningkatan pemisah minimum saham publik alias free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Kedua, emiten sekarang diwajibkan menampilkan kepemilikan saham secara transparan untuk kepemilikan di atas 1 persen, dari nan sebelumnya minimal 5 persen.
Ketiga, OJK juga menyediakan info granularitas penanammodal nan lebih perincian serta menerbitkan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi alias high shareholding concentration.
"Dan tentu berbarengan dengan itu jika dicermati OJK berbareng SRO juga datang dalam corak [keempat] penegakan ketentuan dan menindak setiap ketidakpatuhan alias non-compliance dari peraturan. Dan juga adanya potensi pelanggaran di pasar modal dengan menerbitkan secara intens hasil pengawasan dan pemeriksaan kami dalam corak pemenaan hukuman nan dikenakan kepada seluruh pihak nan terlibat alias mengenai dengan pelanggaran," jelas Hasan.
Hingga saat ini, Indonesia juga tetap dikonfirmasi berada dalam golongan Emerging Market dan tidak masuk dalam daftar pantauan alias watchlist untuk penurunan klasifikasi.
Untuk menjaga stabilitas pasar selama masa transisi ini, OJK tetap memberlakukan beberapa kebijakan strategis. Kebijakan tersebut meliputi izin pembelian kembali alias buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham, penundaan penerapan transaksi short selling hingga September 2026, serta penerapan trading halt dan pemisah bawah asymmetric auto rejection sebesar 15 persen.
Sebelumnya, lembaga penyusun indeks pasar saham dunia Morgan Stanley Capital International (MSCI) baru saja merilis daftar saham-saham Indonesia nan ditendang dari tinjauan indeks Mei 2026 nan bakal diimplementasikan pada penutupan perdagangan 29 Mei 2026 dan efektif bertindak mulai 1 Juni 2026.
Hasilnya, ada 6 saham nan dikeluarkan dari indeks utama alias MSCI Global Standard dan 13 saham dari indeks berkapitalisasi mini alias MSCI Global Small Cap.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·