Rohman Wibowo
, Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2026 |16:43 WIB

Rencana tindakan korporasi berupa penggabungan upaya alias merger di industri pinjaman daring (pindar). (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana tindakan korporasi berupa penggabungan upaya alias merger di industri pinjaman daring (pindar). Langkah konsolidasi ini dinilai menjadi salah satu opsi strategis bagi para penyelenggara fintech pendanaan berbareng untuk memperkokoh struktur permodalan sekaligus memperluas jangkauan upaya secara berkelanjutan.
Otoritas terus memantau proses konsolidasi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap izin pemisah minimum ekuitas nan berlaku. Upaya pemenuhan ketentuan permodalan tersebut digadang-gadang dapat menciptakan ekosistem industri nan jauh lebih tahan terhadap guncangan.
"Hingga saat ini, OJK telah menerima beberapa pengajuan tindakan korporasi, baik berupa merger maupun akuisisi, nan tetap berpotensi dilakukan ke depan sebagai bagian dari strategi penguatan permodalan, pemenuhan ketentuan, dan pengembangan bisnis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Di sisi lain, suasana investasi industri pindar tanah air tetap menunjukkan performa nan menjanjikan bagi para pemodal asing. OJK mencatat pendanaan dari pemberi pinjaman (lender) luar negeri melesat sebesar 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp17,28 triliun per Juni 2026 [1].
Nilai ini menyumbang porsi sebesar 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri secara keseluruhan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·