Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas finansial terlarangan dan penipuan di sektor jasa keuangan.
Hingga akhir Juli 2026, lebih dari 600 ribu rekening nan diduga mengenai tindak penipuan telah diblokir sebagai bagian dari penanganan kasus melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sejak IASC mulai beraksi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026, lembaga tersebut telah menerima ratusan ribu laporan dari masyarakat maupun pelaku upaya jasa keuangan.
“Di dalam penanganan scam di sektor jasa keuangan, sejak beraksi di bulan November 2024 sampai dengan akhir Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan pengaduan, baik nan disampaikan melalui pelaku upaya sektor keuangan, maupun secara langsung melalui sistem IASC,” ujar Dicky dalam konvensi pers, Selasa (4/8).
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening telah terverifikasi. OJK berbareng pemangku kepentingan mengenai kemudian memblokir 604.923 rekening nan diduga terlibat dalam aktivitas penipuan.
Nilai biaya korban nan sukses diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp 723,7 miliar. Sementara itu, biaya nan telah sukses dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp 204,3 miliar.
“Jumlah rekening dilaporkan terverifikasi mencapai 1.176.571 rekening, dengan 604.923 rekening telah diblokir, dan total biaya korban nan sukses diblokir sebesar Rp 723,7 miliar, sementara biaya nan telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 204,3 miliar,” kata Dicky.
Sikat 951 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Selain menangani kasus penipuan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menindak beragam entitas finansial terlarangan nan berpotensi merugikan masyarakat.
Secara kumulatif hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan mengenai entitas ilegal. Dalam periode tersebut, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas finansial terlarangan lainnya nan beraksi melalui beragam situs dan aplikasi.
Pada Juli 2026, Satgas PASTI juga mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah aktivitas upaya nan diduga melanggar ketentuan. Salah satunya dengan menghentikan aktivitas upaya PT Econex Venture Indonesia (EVI) nan diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi-level marketing (MLM).
Selain itu, Satgas PASTI menghentikan aktivitas Snapboost nan mengeklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E).
Dicky menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mempersempit ruang mobilitas aktivitas finansial terlarangan sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari potensi kerugian akibat investasi bodong, pinjol ilegal, maupun beragam modus penipuan digital.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·