OJK Bakal Pisahkan Fungsi Regulator dan Pengembangan Bisnis BEI Pasca Demutualisasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

OJK Bakal Pisahkan Fungsi Regulator dan Pengembangan Bisnis BEI Pasca Demutualisasi

OJK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memisahkan kegunaan izin dan pengembangan upaya Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini bakal ditaur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fauzi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga independensi Bursa Efek sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) meski nantinya beralih bentuk menjadi perusahaan nan berorientasi laba.

"Penting untuk dipahami bahwa meskipun kelak setelah demutualisasi bursa pengaruh bakal menjadi lembaga nan mempunyai motif alias orientasi pada untung dan pengembangan bisnis, namun peran dan kegunaan utamanya sebagai regulator, SRO, dan juga sebagai penyedia prasarana pasar modal tetap kudu dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas," ujar Hasan dalam RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).

Hasan menjelaskan, perubahan status Bursa Efek dari lembaga berbasis keanggotaan (mutual) menjadi demutual membikin bursa nantinya mempunyai orientasi untung (profit motive). Sebab demutualisasi membuka kesempatan PT BEI menjadi perusahaan terbuka nan sahamnya bisa dimiliki oleh publik, maupun dimiliki oleh non personil bursa.

Meskipun demikian, Hasan menegaskan kondisi tersebut tidak boleh mengurangi independensi Bursa Efek dalam menjalankan kegunaan pengaturan maupun pengawasan aktivitas di pasar modal. Menjaga keseimbangan antara kegunaan regulator dan kepentingan upaya menjadi salah satu prinsip utama nan bakal diatur dalam RPOJK nan baru tersebut.

"Adapun pokok-pokok nan kelak bakal diatur dalam RPOJK, ada pemisahan kegunaan antara kegunaan izin dan juga kegunaan pengembangan bisnis," kata Hasan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com