Oditurat: Motif 4 Oknum TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus Dendam Pribadi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Motif di kembali tindakan penyiraman air keras oleh empat oknum TNI terhadap Andrie Yunus akhirnya terungkap. Hasil pemeriksaan interogator militer menunjukkan tindakan tersebut didasari motif dendam pribadi.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini nan kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif nan dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap kerabat AY (Andrie Yunus)," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Berkas perkara penyiraman air keras ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain menyerahkan berkas perkara, Oditur juga menyerahkan peralatan bukti berupa satu gelas tumbler, satu kaca mata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam dan busa, satu flash disk berisikan video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan keempat oknum TNI nan terlibat sekarang resmi berstatus terdakwa. Keempatnya diketahui merupakan personil Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira," jelasnya.

Dakwaan Pasal Berlapis

Saat ini keempat terdakwa dalam status ditahan. Oditur Militer menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal nan diterapkan adalah mengenai tindak pidana penganiayaan berat.

"Primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.

"Untuk subsidier, Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidiernya lagi, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun," sambung dia.

(yld/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News