Oditurat Militer Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Meski Belum Periksa Andrie Yunus

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Oditurat Militer Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Meski Belum Periksa Andrie Yunus

Oditurat Militer Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Meski Belum Periksa Andrie Yunus (Danandaya)

JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Padahal, dalam perihal ini, saksi korban Andrie Yunus belum diperiksa.

Kepala Oditurat Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali terhadap Andrie Yunus, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun lantaran argumen kesehatan, korban belum dapat dimintai keterangan.

"Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan. Kami dalam perihal ini tidak tahu lantaran argumen kesehatan," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Tanpa keterangan Andrie Yunus, dia menegaskan, pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan. Sebab dalam perkara ini, interogator dari Polisi Militer (PM) telah menemukan dua perangkat bukti.

"Sehingga berasas ketentuan norma aktivitas bahwa sebagai interogator Polisi Militer telah terpenuhi dua perangkat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut alias oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka interogator bisa melimpahkan," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com