Oditur Militer Pikir-pikir Banding Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Oditur Militer Pikir-pikir Banding Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Oditur Iswadi seusai sidang vonis pelaku penyiraman air keras aktivis Kontras, Andrie Yunus.(MI/Muhammad Ghifari A)

ODITUR Militer Muhammad Iswadi menyatakan tetap mempertimbangkan langkah norma lanjutan alias "pikir-pikir" atas vonis nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Sikap tersebut diambil lantaran putusan pengadil tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan nan diajukan oditur. Meski ada poin putusan nan lebih tinggi dari tuntutan, terdapat pula poin nan berada di bawah nomor tuntutan semula.

"Kami kudu melaporkan kepada ketua kami terlebih dulu untuk menentukan sikap. Karena kami ini satu tim, kami bakal membicarakan dengan ketua di instansi untuk menentukan apakah kelak banding alias menerima," ujar Iswadi usai persidangan di Jakarta, Rabu (10/6).

Iswadi menilai putusan pengadil sebenarnya sudah cukup bijak dan proporsional, terutama dengan adanya pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa nan bertindak sebagai eksekutor. Ia mengakui bahwa hukuman pemecatan memang sangat diperlukan mengingat beratnya tindak pidana nan dilakukan.

Terkait besaran tuntutan oditur nan sempat menuai kritik publik, Iswadi mengungkapkan bahwa keterbatasan info mengenai kondisi bentuk korban menjadi hambatan utama. Selama persidangan, Andrie Yunus tidak pernah datang lantaran tetap menjalani pemulihan medis akibat luka berat.

"Seandainya kami bisa memandang kondisi kerabat Andrie Yunus secara langsung, kami bisa menuntut lebih dari semula. Namun selama ini kami hanya mendengar dari informasi," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis beragam terhadap empat prajurit BAIS TNI tersebut:

  • Sersan Dua Marinir Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
  • Letnan Satu Sami Lakka: 1 tahun 6 bulan penjara.

Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berencana nan mengakibatkan luka berat. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia