Oditur Militer Kasus Andrie Yunus: 4 Prajurit TNI Jujur dan Terus Terang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan sejumlah keadaan nan meringankan empat personil Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sehingga hanya menjatuhkan tuntutan 2,5 tahun penjara di kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Kata Oditur, para Terdakwa telah bersikap jujur dan berterus terang menyampaikan keterangan di muka persidangan.

"Hal-hal nan meringankan: kedua, para Terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan," ujar Oditur saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal meringankan lain adalah para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Kemudian para Terdakwa disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak bakal mengulangi lagi.

Sementara perihal memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban).

Oditur menuntut majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum para Terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kami minta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa," ucap Oditur.

Empat prajurit BAIS TNI nan duduk menjadi Terdakwa adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, Oditur menyebut para Terdakwa menyiram air keras lantaran dendam alias marah alias ada sentimen negatif terhadap Andrie nan dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui tindakan interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025 lalu.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).

Dalam proses penegakan norma ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini tetap menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.

Di satu sisi nan lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat mau mengebut penanganan perkara.

Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya mau mendapat keterangan dari Andrie. Namun, lantaran tak ada dalam berkas, kapabilitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.

Keinginan majelis pengadil tersebut mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya nan tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Mereka tidak meletakkan kepercayaan terhadap pengadilan militer nan mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi argumen kuat penolakan tersebut.

Adapun berasas keterangan dari RSCM, Selasa (12/5), aktivitas Andrie tetap kudu dibatasi.

Andrie saat ini tetap berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin nan terdiri dari master ahli bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan mengenai lainnya guna memastikan proses pemulihan melangkah optimal dan berkesinambungan.

RSCM menyampaikan berasas pertimbangan medis ahli secara bentuk dan psikologis, Andrie saat ini berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan tetap memerlukan pertimbangan berkala terhadap proses pengobatan luka maupun kondisi mata.

(ryn/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional