Wahyu Ruslan
, Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |12:30 WIB

Sidang etik personil Polda Sulsel (Foto: Wahyu Ruslan/Okezone)
MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama digelar di ruang sidang Propam lantai 4 Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Sidang ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya, Bripda Pirman divonis pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
“Kita lanjutkan sidang lanjutan mengenai dengan obstruction of justice, terhadap tiga (anggota) kita gali fakta,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, Rabu (4/3/2026).
Dalam sidang tersebut, tiga personil Polri berinisial bripda MA, Bripda MS dan Bripda MF diperiksa mengenai dugaan menghalangi proses investigasi alias obstruction of justice. Bripda MA mengetahui kejadian penganiayaan namun tidak melaporkan serta memerintahkan untuk menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara.
Zulham mengatakan, atas perbuatannya, Bripda MA dikenakan hukuman etik berupa perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada lembaga dan pimpinan. serta pembinaan fisik, rohani dan mental selama satu bulan. Secara administratif, Bripda MA dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun dan penempatan unik alias patsus selama 30 hari.
Sementara Bripda MS terbukti menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah Bripda MA, meski berstatus junior dan mengaku tidak berani menolak perintah. Namun, Bripda MS tetap dikenakan hukuman etik serupa serta patsus selama 30 hari.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·