Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka bunyi menanggapi kasus dugaan korupsi di kementeriannya nan sedang diusut KPK.
Nusron menyatakan menghormati proses norma nan sedang dilakukan KPK dalam investigasi dugaan kasus mafia tanah mengenai pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) di Kabupaten Bogor.
"Pertama, kami menghormati apa nan diproses oleh abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini KPK. Kami juga bakal mengikuti dan membantu proses nan ada di sini," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nusron, proses norma oleh KPK diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan instansi pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal instansi pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada KPK.
Ia menegaskan seluruh proses investigasi merupakan kewenangan abdi negara penegak hukum. Karena itu, Setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, komitmen akan kooperatif selama proses investigasi berjalan serta mendukung langkah penegakan norma guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai abdi negara penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di area Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Sementara empat tersangka lainnya nan juga diproses norma adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Pada 17 September 2026, interogator KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta ruangan direktorat mengenai kasus tersebut.
Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
(antara/wis)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·