NU dan Tantangan Menghidupkan Turats

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Nahdlatul Ulama (NU). Foto: Supri/REUTERS

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama telah usai. Kepemimpinan telah ditetapkan, agenda perjuangan telah dirumuskan, dan organisasi bersiap memasuki lima tahun berikutnya. Namun, bagi organisasi sebesar NU, pekerjaan terpenting justru dimulai setelah palu sidang diketuk: gimana keputusan Muktamar diterjemahkan menjadi pengetahuan, kebijakan, dan tindakan nan menjawab kebutuhan masyarakat?

Pertanyaan ini tidak sederhana. Sebab, tantangan NU hari ini bukan hanya soal menjaga kesinambungan organisasi, melainkan juga keahlian membaca perubahan zaman. Madrasah tetap menghadapi ketimpangan fasilitas, pesantren dituntut beradaptasi dengan teknologi, penduduk nahdliyin berhadapan dengan kemiskinan, petani terdampak perubahan iklim, sementara generasi muda memperoleh pengetahuan kepercayaan melalui media sosial.

Karena itu, Muktamar tidak cukup dipahami sebagai forum pergantian alias peneguhan kepemimpinan. Muktamar kudu menjadi momentum untuk mengevaluasi langkah NU memahami persoalan, merumuskan kebijakan, mengembangkan pendidikan, dan menjalankan peran sosial-keagamaannya.

Ukuran keberhasilannya bukan hanya tertibnya persidangan, solidnya kepengurusan, alias banyaknya keputusan nan dihasilkan. Ukuran nan lebih krusial adalah sejauh mana keputusan itu berubah menjadi aksi: penelitian nan menghasilkan rekomendasi, pendidikan nan memperbaiki kualitas manusia, bahtsul masail nan menjawab persoalan aktual, serta aktivitas sosial nan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Di sinilah turats memperoleh relevansinya. Dari pesantren, kitab kuning, halaqah, sanad keilmuan, dan tradisi bahtsul masail, NU tumbuh sebagai organisasi nan menjadikan pengetahuan sebagai dasar gerakan. Namun, turats tidak semestinya dipahami hanya sebagai kumpulan pendapat ustadz masa lampau nan kudu diulang tanpa perubahan.

Turats adalah warisan intelektual nan hidup. Ia tidak hanya mewariskan hasil pemikiran, tetapi juga metode berpikir nan melahirkannya. Karena itu, agenda pasca-Muktamar tidak cukup hanya menjaga turats sebagai identitas. NU perlu menghidupkannya sebagai sumber pembaruan pemikiran, kebijakan, dan aktivitas sosial.

Tradisi nan Tidak Membeku

Muktamar semestinya menjadi ruang untuk mempertemukan kesinambungan tradisi dengan kebutuhan perubahan. Kesetiaan kepada ustadz tidak identik dengan penolakan terhadap pembaruan. Para ustadz terdahulu justru menunjukkan bahwa pemikiran keagamaan berkembang melalui perbincangan antara teks, konteks, dan kebutuhan masyarakat.

Turats perlu dibaca sebagai produk sejarah sekaligus metodologi berpikir. Pendapat fikih nan lahir pada masa tertentu mempunyai hubungan dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan pada zamannya. Karena itu, memindahkan sebuah pendapat secara langsung ke dalam konteks nan berbeda tanpa membaca latar belakangnya dapat melahirkan persoalan baru.

NU tidak cukup hanya menghafal aqwal (pendapat-pendapat ulama), tetapi juga perlu memahami gimana pendapat itu dibangun, dalil apa nan digunakan, ‘illat (alasan hukum) apa nan melandasinya, serta maslahat dan mafsadat apa nan dipertimbangkan.

Dalam persoalan ekonomi digital, misalnya, transaksi melalui platform daring, dompet digital, pinjaman berbasis teknologi, dan penggunaan kepintaran buatan tidak selalu mempunyai corak nan sama dengan transaksi pada masa ustadz terdahulu. Prinsip fikih tetap diperlukan, tetapi penerapannya memerlukan pemahaman terhadap mekanisme, risiko, dan dampaknya.

Karena itu, hasil Muktamar perlu ditindaklanjuti dengan agenda kajian nan jelas. Lembaga-lembaga NU tidak cukup mengeluarkan seruan umum, tetapi perlu memetakan persoalan, menyusun panduan, mengembangkan model pendampingan, dan mengukur manfaatnya bagi masyarakat.

Keberanian Meninjau Kembali

Salah satu kekuatan krusial dalam tradisi intelektual Islam adalah keberanian melakukan i‘ādat al-naẓar (peninjauan kembali). Perubahan keadaan, perkembangan pengetahuan, dan akibat sosial dapat membuka ruang bagi pertimbangan terhadap sebuah pendapat alias kebijakan.

Tradisi fikih mengenal perbedaan antara al-tsawabit (hal-hal nan tetap) dan al-mutaghayyirat (hal-hal nan dapat berubah). Pembedaan ini krusial agar kepercayaan tidak kehilangan prinsip, tetapi juga tidak kehilangan relevansi.

Semangat tersebut perlu dihidupkan dalam kerja NU setelah Muktamar. Program organisasi, pola pendidikan, strategi dakwah, dan keputusan keagamaan tidak semestinya dianggap selesai hanya lantaran telah ditetapkan melalui forum resmi. Semuanya perlu dievaluasi berasas tujuan dan dampaknya bagi masyarakat.

Dalam pendidikan, misalnya, NU tidak cukup hanya menyerukan pentingnya madrasah dan pesantren. Organisasi ini perlu memetakan kualitas guru, akses teknologi, perlindungan anak, relevansi kurikulum, dan pembiayaan lembaga pendidikan. Hasilnya kudu diterjemahkan menjadi peningkatan kapabilitas guru, pendampingan madrasah, penguatan perpustakaan, dan sistem pertimbangan nan terukur.

Dalam persoalan lingkungan, fikih tidak cukup berakhir pada pidato tentang kebersihan. Ia kudu mendorong pengelolaan sampah, perlindungan sumber air, pertanian berkelanjutan, dan pendidikan ekologis di pesantren.

Mengoreksi pendapat bukanlah corak pengkhianatan terhadap ulama. Sebaliknya, koreksi merupakan bagian dari tradisi ilmiah nan diwariskan oleh para ulama. Pertanyaan pentingnya adalah: apakah keputusan dan kebijakan nan dulu maslahat tetap menghasilkan maslahat dalam konteks sekarang?

Bahtsul Masail dan Perubahan Zaman

Bahtsul masail merupakan salah satu tradisi keilmuan paling krusial dalam tubuh NU. Forum ini bukan sekadar ruang untuk menentukan legal dan haram, melainkan sistem kolektif untuk mempertemukan teks kepercayaan dengan persoalan konkret masyarakat.

Tantangan era menuntut bahtsul masail bergerak lebih jauh. Persoalan kepintaran buatan, perubahan iklim, ekonomi digital, keamanan data, kesehatan reproduksi, dan perubahan pola relasi sosial tidak cukup dijawab hanya dengan mengutip pendapat fikih nan sudah tersedia.

Misalnya, penggunaan kepintaran buatan oleh pembimbing madrasah bukan hanya menyangkut boleh alias tidak boleh. Di dalamnya terdapat persoalan kejujuran akademik, kewenangan cipta, perlindungan info siswa, dan tanggung jawab pendidik. Demikian pula pengelolaan bantuan digital oleh pesantren tidak hanya menyangkut keabsahan akad, tetapi juga transparansi, keamanan dana, dan akuntabilitas pengelola.

Diperlukan setidaknya empat perangkat pembacaan: fiqh al-nushush (pemahaman terhadap teks), fiqh al-waqi‘ (pemahaman terhadap realitas), fiqh al-maqashid (pemahaman terhadap tujuan syariat), dan fiqh al-ma’alat (pertimbangan terhadap akibat).

Tanpa pemahaman realitas, norma berisiko menjadi abstrak. Tanpa maqashid, norma dapat kehilangan arah. Tanpa pertimbangan akibat, keputusan nan tampak betul secara tekstual dapat menimbulkan kerugian sosial.

Karena itu, bahtsul masail pasca-Muktamar tidak boleh berakhir pada publikasi keputusan. Setiap keputusan krusial perlu diikuti pedoman pelaksanaan, sosialisasi, pengkajian dampak, dan evaluasi. Forum tersebut juga perlu mempertemukan ulama, akademisi, peneliti, praktisi, serta masyarakat nan mengalami langsung persoalan nan dibahas.

Dengan demikian, keputusan keagamaan tidak hanya sah secara metodologis, tetapi juga relevan secara sosial dan dapat menjadi dasar kebijakan organisasi.

Pesantren sebagai Produsen Pengetahuan

Pesantren tidak boleh berakhir sebagai tempat penyimpanan pengetahuan masa lalu. Ia kudu berkembang menjadi produsen pengetahuan nan bisa memberi arah bagi agenda NU.

Untuk itu, penguasaan kitab perlu dilengkapi keahlian riset, metodologi ilmiah, bahasa Arab akademik, tahqiq manuskrip, literasi digital, pengolahan data, dan penulisan ilmiah. Santri perlu didorong bukan hanya bisa membaca kitab, tetapi juga menulis, meneliti, menguji argumen, dan menghasilkan pengetahuan baru.

Aksi konkretnya dapat berupa pembentukan pusat kajian di pesantren, training metodologi penelitian, pengembangan perpustakaan digital, pemberian hibah penelitian, serta kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga riset.

Dalam persoalan kemiskinan, misalnya, pesantren tidak cukup hanya mengadakan santunan. Pesantren dapat memetakan family rentan, meneliti penyebab kemiskinan, mengembangkan koperasi, memperkuat keahlian santri, dan menghubungkan zakat, wakaf, serta filantropi dengan program pemberdayaan nan terukur.

Dalam persoalan lingkungan, pesantren dapat menjadikan pengelolaan sampah, ketahanan pangan, daya terbarukan, dan konservasi air sebagai laboratorium pendidikan. Dengan langkah itu, nilai fikih dan adab menjadi praktik sosial nan dapat dirasakan manfaatnya.

Menghidupkan Kembali Turats Nusantara

Salah satu agenda krusial pasca-Muktamar adalah menghidupkan kembali turats Nusantara. Banyak karya ustadz Indonesia nan belum diteliti, didigitalisasi, diterjemahkan, dan dimasukkan ke dalam kurikulum pesantren maupun perguruan tinggi.

Karya-karya tersebut menyimpan pengalaman intelektual Islam nan tumbuh dari pergulatan masyarakat Nusantara. Di dalamnya terdapat pemikiran tentang pendidikan, fikih, tasawuf, politik, kebudayaan, relasi sosial, dan kehidupan berbangsa.

Turats Nusantara tidak semestinya hanya menjadi kebanggaan simbolik. Ia perlu diinventarisasi, ditahqiq, diterjemahkan, diterbitkan, dan dikaji ulang. Aksi konkretnya dapat berupa pendataan manuskrip, digitalisasi naskah, pembentukan pusat kajian, publikasi jenis kritis, serta pengintegrasian hasil kajian ke dalam kurikulum.

Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mengenal ustadz dari Timur Tengah, tetapi juga memahami kekayaan tradisi intelektual Islam Nusantara. Kemandirian intelektual NU tidak bakal terwujud andaikan karya ustadz lokal hanya disimpan di perpustakaan alias disebut dalam aktivitas seremonial.

Keulamaan di Tengah Era Algoritma

Teknologi digital telah mengubah langkah masyarakat memperoleh pengetahuan agama. Otoritas keagamaan tidak lagi hanya datang melalui pesantren, masjid, madrasah, dan majelis taklim, tetapi juga melalui mesin pencari, media sosial, video pendek, dan sistem algoritma.

Generasi muda dapat memperoleh penjelasan kepercayaan dari video berdurasi kurang dari satu menit. Dalam ruang seperti itu, pendapat nan paling sigap dan emosional sering kali lebih mudah beredar daripada penjelasan nan bertanggung jawab. Potongan pidato dapat dilepaskan dari konteks, sementara persoalan kompleks disederhanakan menjadi klaim betul alias salah.

Dalam situasi ini, sanad keilmuan tidak boleh kalah oleh algoritma. Namun, sanad juga tidak boleh dijadikan argumen untuk meninggalkan ruang digital. NU perlu menghadirkan otoritas keulamaan dengan pengetahuan mendalam, bahasa nan mudah dipahami, dan keahlian menjawab persoalan aktual.

Teknologi kudu ditempatkan sebagai alat, bukan pengganti ulama. Kecerdasan buatan dapat membantu pencarian referensi, pengelolaan manuskrip, pemetaan persoalan, dan penyebaran pengetahuan. Namun, teknologi tidak dapat menggantikan tanggung jawab moral dan kebijaksanaan seorang alim.

Karena itu, NU perlu membangun ekosistem digital keulamaan melalui training literasi digital bagi ustadz dan santri, pengembangan kanal pengetahuan nan kredibel, penyusunan konten berbasis rujukan, serta sistem verifikasi materi keagamaan.

Menjadikan Tradisi Sumber Pembaruan

Pasca-Muktamar, NU perlu memastikan bahwa turats tidak berakhir sebagai simbol identitas alias quote dalam pidato. Turats kudu dihidupkan melalui penelitian, pendidikan, bahtsul masail, pengembangan pesantren, digitalisasi manuskrip, dan pembaruan pemikiran.

Setiap agenda Muktamar perlu diterjemahkan ke dalam tiga tahap: pembacaan masalah secara ilmiah, perumusan kebijakan berbasis pengetahuan, dan penyelenggaraan program nan dapat dievaluasi. Setiap program juga kudu mempunyai penanggung jawab, jadwal, parameter keberhasilan, dan sistem pelaporan.

Muktamar tidak boleh berakhir sebagai forum pengambilan keputusan, tetapi kudu menjadi titik awal kerja intelektual, kelembagaan, dan sosial. Keputusan tentang pendidikan kudu melahirkan pendampingan madrasah. Keputusan tentang ekonomi umat kudu diwujudkan dalam penguatan koperasi dan pemberdayaan. Keputusan tentang lingkungan kudu terlihat dalam pengelolaan sampah, konservasi air, dan ketahanan pangan. Keputusan tentang dakwah kudu datang dalam ruang digital nan andal dan bertanggung jawab.

Tantangan terbesar NU bukan memilih antara tradisi dan modernitas, melainkan menjadikan tradisi sebagai sumber daya intelektual untuk menghadapi modernitas. Modernitas tanpa kedalaman tradisi dapat kehilangan arah, sementara tradisi tanpa keahlian membaca perubahan dapat kehilangan daya jawab.

Jika turats hanya dijaga sebagai simbol, NU bakal mempunyai masa lampau nan kuat tetapi masa depan nan rapuh. Sebaliknya, jika turats dihidupkan melalui riset, pendidikan, keberanian berpikir, dan kerja sosial, NU dapat menjadikan warisan ustadz sebagai kekuatan untuk menghadapi perubahan.

Turats bukan sekadar warisan nan kudu dijaga, melainkan amanah pengetahuan nan kudu terus dihidupkan. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah tradisi bukan hanya kemampuannya bertahan, tetapi juga keberaniannya melahirkan pemikiran baru untuk menjawab zaman.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan