KPK Dalami Transaksi Eks Asisten Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

Sedang Trending 55 menit yang lalu

KPK sebelumnya mengumumkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 pada 13 Maret 2025.

Mereka ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK memperkirakan perkara nan melibatkan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 223,6 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan interogator untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Terbaru, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Sementara Yuddy belum ditahan lantaran saat itu dalam kondisi sakit.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita