Novel Baswedan Jenguk Andrie Yunus, Prihatin Hakim Seolah Tak Berpihak Korban

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Mantan interogator KPK nan pernah menjadi korban penyiraman air keras, Novel Baswedan, menjenguk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat (Jakpus). Novel mengaku prihatin dengan proses sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Tadi saya pagi-pagi nengok Mas Andrie Yunus dan saya juga mengikuti proses nan persidangan peradilan militer nan dilakukan terhadap beberapa orang nan dituduh sebagai pelaku," ujar Novel di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Dia menyinggung ucapan pengadil kasus tersebut nan viral di media sosial. Dia menilai ucapan pengadil itu seolah tidak berpihak pada Andrie selaku korban.

"Saya prihatin sekali ya di media sosial gimana sikap dari pengadil nan tidak terlihat ada kepedulian alias keberpihakan kepada korban. Dan lebih jelek lagi sikapnya itu justru malah seperti memihak alias condong kepada pelaku kejahatan. Ini nan menurut saya memprihatinkan sekali," ujar Novel.

Novel menyayangkan sikap pengadil dalam persidangan. Dia mempertanyakan maksud ucapan pengadil nan menganggap empat terdakwa personil TNI bertindak seperti amatir.

"Sikap kemudian pengadil nan sepertinya justru malah menyayangkan tindakannya tidak ahli penyerangannya. Nah pengadil maksudnya apa? Apa dia mau menyuruh untuk dilakukan lagi dengan lebih profesional?" ucapnya.

Novel mengatakan korban kudu mendapat keadilan. Dia menilai Andrie malah dianggap sebagai saksi biasa nan memandang suatu peristiwa.

"Kemudian korban dianggap sebagai saksi biasa saksi nan memandang suatu peristiwa memang betul dalam konteks peristiwa. Tentunya semua penduduk negara punya tanggungjawab untuk memberikan kesaksian tapi peradilannya kudu berpihak kepada korban gimana jika peradilannya tidak berpihak kepada korban?" jelasnya.

Novel mengatakan kepentingan korban tidak boleh dirugikan dalam proses peradilan militer. Dia mengatakan Andrie saat ini sedang dalam proses pemulihan dan tidak boleh diganggu.

"Korban ini betul-betul dilindungi hak-haknya betul-betul dijaga dan jangan sampai kemudian tidak dilakukan proses penegakan norma nan benar, nan betul ya. Bukan nan kemudian dilakukan dengan seperti berpihak kepada kepentingan pelaku poinnya itu," tuturnya.

Terpisah, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus kuasa norma Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, mengungkapkan argumen Andrie tak menghadiri sidang peradilan militer. Dia mengatakan Andrie tak bisa mengikuti persidangan lantaran tetap dalam perawatan medis.

"Sejak awal sikap Andri tegas dan kami juga sama dengan sikap itu jadi menolak proses pemanggilan baik itu secara bentuk maupun secara zoom. Dan ini bukan sikap mangkir gitu ya. Ini dilandasi oleh alasan-alasan nan menurut kami bertanggung jawab secara norma lantaran kondisi psikis kondisi medis dan argumen tadi," ujar Fadhil kepada wartawan.

"Alasan soal ada sengketa kompetensi absolut di sini nan harusnya diselesaikan termasuk nan dalam waktu dekat semestinya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi soal kompetensi peradilan militer alias peradilan umum," tambahnya.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News