Norwegia Siapkan UU Larangan Total Perdagangan dengan Permukiman Ilegal Israel

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Norwegia Siapkan UU Larangan Total Perdagangan dengan Permukiman Ilegal Israel Warga Tepi Barat Palestina.(Al Jazeera)

PEMERINTAH Norwegia secara resmi mengumumkan rencana ambisius untuk melarang seluruh aktivitas perdagangan dengan permukiman terlarangan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Langkah ini diambil sebagai corak komitmen Oslo dalam menentang kebijakan kolonisasi nan dinilai merusak prospek perdamaian jangka panjang.

Kementerian Luar Negeri Norwegia dalam pernyataan resminya pada Jumat (19/6/2026) menegaskan bahwa rakyat dan perusahaan Norwegia tidak boleh berkontribusi dalam mempertahankan keberadaan pemukiman terlarangan tersebut. "Kebijakan kolonisasi merusak kemungkinan pencapaian solusi dua negara," tulis pernyataan tersebut.

Cakupan Larangan Bisnis

Rancangan Undang-Undang (RUU) nan diajukan pemerintah Norwegia ini mencakup larangan nan sangat luas, tidak hanya terbatas pada peralatan produksi. Poin-poin utama dalam draf tersebut meliputi:

  • Larangan perdagangan peralatan nan diproduksi di permukiman terlarangan di Gaza, Tepi Barat, dan Jerusalem Timur.
  • Larangan pembelian properti di wilayah pemukiman tersebut.
  • Larangan penyediaan jasa layanan mengenai konstruksi, renovasi, serta jual-beli properti.
  • Larangan akuisisi perusahaan komersial nan mempunyai instansi pusat alias akomodasi produksi di wilayah pendudukan.

Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, menyatakan bahwa pemerintah mau menghentikan seluruh aktivitas komersial nan mendukung keberadaan koloni-koloni tersebut. "Koloni-koloni ini merusak fondasi negara Palestina," tegas Eide.

Konteks Diplomatik: Norwegia, nan bukan merupakan personil Uni Eropa, mengakui kedaulatan negara Palestina pada 2024 berbareng dengan Irlandia dan Spanyol. Langkah terbaru ini menempatkan Oslo sebagai salah satu negara Barat nan paling vokal dalam memberikan hukuman ekonomi terhadap aktivitas pemukiman Israel.

Proses Legislasi dan Dampak Regional

RUU ini bakal memasuki masa konsultasi publik selama tiga bulan hingga 19 September mendatang. Meski memberlakukan boikot terhadap pemukiman ilegal, pemerintah Norwegia menekankan bahwa hubungan jual beli dengan aktivitas legal Palestina serta pemberian support kemanusiaan bakal tetap berlanjut.

Langkah Norwegia ini muncul di tengah tekanan serupa dari Irlandia nan mendesak 27 negara personil Uni Eropa untuk mengambil tindakan serupa. Namun, hingga saat ini belum ada konsensus di internal Uni Eropa untuk memutus perjanjian perdagangan preferensial dengan Israel.

Sejak perang di Gaza pecah pada Oktober 2023, kekerasan oleh pemukim Israel terhadap organisasi Palestina di Tepi Barat dilaporkan meningkat tajam. Berbagai lembaga internasional terus mengingatkan bahwa pemukiman Israel di atas tanah Palestina sejak 1967 adalah terlarangan menurut norma internasional. (AFP/I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia