Nikita Mirzani memenangkan perkara perbuatan melawan norma (PMH) di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan sebelumnya menghukum Nikita dan asistennya, Mail, untuk bayar kerugian kepada Reza Gladys dan suaminya.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa norma Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia mengatakan putusan banding telah diterima timnya melalui e-court.
“Iya, jadi info itu benar. Perkara PMH nomor 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ujar Usman Lawara.
Menurut Usman, dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, klaim kerugian nan sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys tidak terbukti.
“Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 nan dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada,” ucap Usman.
“Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” sambungnya.
Usman menjelaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan pada 27 Agustus. Ia menilai putusan tersebut menjadi kemenangan krusial bagi Nikita Mirzani dan Mail.
“Kerugian nan diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, nan katanya mereka rugi berapa miliar, itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
“Dibatalkan berfaedah Nikita menang. Artinya kerugian selama ini nan diklaim oleh pihak Reza Gladys sama sekali tidak pernah ada,” lanjut dia.
Usman juga menilai putusan banding ini berpotensi memberikan pengaruh terhadap proses Peninjauan Kembali (PK) nan saat ini sedang ditempuh Nikita Mirzani.
“Kalau pertanyaannya pengaruh alias tidak, pasti pengaruh. Putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian nan dialami oleh saksi Reza Gladys,” kata Usman.
Ia menegaskan perkara tersebut semestinya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Artinya itu bukan pidana. Bukan pidana. Konteksnya perdata. Makanya kami berambisi kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata nan dipaksa ke dalam konteks pidana,” ungkapnya.
Meski memenangkan perkara di tingkat banding, pihak Nikita Mirzani tetap mempertimbangkan langkah norma selanjutnya.
“Masih diskusi, kami dengan tim tetap mempertimbangkan apakah kemudian kelak bakal melakukan upaya norma lanjutan,” beber Usman.
Sementara itu, Nikita Mirzani disebut Usman belum mengetahui berita kemenangan tersebut. Usman berencana menyampaikan langsung info itu kepada kliennya dalam waktu dekat.
“Belum, tapi dalam waktu dekat kami sampaikan. Baru dapat tadi infonya. Paling dalam waktu dekat, mungkin hari Senin bisa ke sana,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·