Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Minggu lampau (6/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG beserta peralatan bukti berupa 10.418,3 gram alias sekitar 10,4 kg emas batangan (cast bar) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan menjelaskan bahwa dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 (sepuluh) bungkusan berwarna cokelat nan berisi 14 (empat belas) keping padatan berwarna kuning, nan berasas hasil pemeriksaan dan pengetesan diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar).
Selain mengamankan peralatan bukti tersebut, penindakan ini juga sukses menyelamatkan potensi kerugian negara nan diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar (Tiga koma sembilan miliar rupiah).
"Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, ialah dengan melekatkan peralatan pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari penemuan petugas pada saat proses pemeriksaan," jelas Wawan, dikutip dari pernyataan resmi, Jumat (11/9/2026).
Penindakan berasal dari info intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG nan dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hongkong pada 6 September 2026.
Menindaklanjuti info tersebut, Wawan mengatakan Bea Cukai Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas mengenai di area boarding gate, sekaligus melakukan pengamatan terhadap penumpang nan bersangkutan. Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG nan mencurigakan.
Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat nan diduga berisi logam mulia. Bungkusan tersebut ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping.
Menurut Wawan, untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan pengetesan melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, diketahui bahwa peralatan tersebut merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99%.
"Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, ZG dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan balasan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Iyan Rubiyanto menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam mengawasi lampau lintas peralatan nan keluar dari wilayah Indonesia serta mencegah upaya penyelundupan nan berpotensi merugikan kepentingan negara.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 nan mulai bertindak pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berasas jenis dan tingkat pengolahan emas, sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga kesiapan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
Bea Cukai bakal terus bersinergi dengan lembaga mengenai untuk memperkuat pengawasan dan penegakan norma terhadap setiap upaya pelanggaran di bagian kepabeanan. Di sisi lain.
"Kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan nan berlaku, sehingga aktivitas ekspor dapat berjalan secara legal, transparan, dan memberikan faedah bagi perekonomian nasional," ujar Ivan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·