Sesosok mayit bayi wanita ditemukan terkubur di sebuah kebun di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hal itu pertama kali dilaporkan penduduk nan sedang mencari rumput di lokasi.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan mayit bayi tersebut ditemukan pada Kamis (3/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Saat berada di kebun milik seorang warga, saksi memandang adanya gundukan tanah nan terlihat tetap baru. Merasa curiga, saksi kemudian menggali bagian tanah tersebut," ujar Heru dalam keterangannya, Senin (7/9).
Setelah digali, penduduk menemukan sesosok bayi dalam posisi tertelungkup dan terkubur di dalam tanah. Tubuh bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup kain daster.
"Selanjutnya melaporkan kepada polisi dan piket Unit Reskrim Polsek Bandungan langsung mendatangi tempat kejadian perkara," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi tersebut berjenis kelamin wanita dengan panjang tubuh sekitar 49 sentimeter dan berat sekitar 3,4 kilogram.
Dari perkiraan awal, bayi tersebut diperkirakan baru dilahirkan sekitar satu hari sebelum ditemukan warga. Namun, untuk memastikan waktu kelahiran dan kondisi lainnya, kepolisian tetap melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana menambahkan, polisi telah menangkap kedua orang tua bayi tersebut nan diduga terlibat dalam pembuangan.
"Sudah ditangkap pelakunya. Iya, ayah dan ibunya. Nanti nunggu rilis resmi ya," kata Bodia.
Pelaku Sejoli, Baru Lulus SMA
Sejoli nan membuang bayi mereka di kebun di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, rupanya baru lulus SMA.
"Keduanya baru saja lulus sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana saat dihubungi, Senin (7/9).
"Yang wanita tetap di bawah umur 17 tahun, nan laki-laki 19 tahun inisial WAP," jelas dia.
Keduanya diamankan di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, satu hari setelah jenazah bayi tersebut ditemukan.
"Keduanya mempunyai hubungan pacaran. Diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat, 4 September 2026," kata Bodia.
Sebelumnya, sesosok mayit bayi wanita ditemukan di sebuah kebun di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (3/9).
Bayi itu ditemukan oleh seorang penduduk berjulukan Gendro Susanto (38) nan sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dia berprasangka memandang gundukan tanah nan tetap baru di kebun tersebut.
Merasa curiga, Gendro berbareng penduduk lainnya kemudian menggali gundukan tanah tersebut dan menemukan jenazah bayi dalam posisi tertelungkup nan terkubur di dalam tanah. Tubuh bayi tersebut juga ditemukan dalam kondisi tertutup kain daster.
Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi tersebut berjenis kelamin wanita dengan panjang tubuh sekitar 49 sentimeter dan berat kurang lebih 3,4 kilogram.
Melahirkan Seorang Diri
Polisi mengungkap kebenaran terbaru dalam kasus sejoli berinisial VA (17) dan pacarnya WAP (18) nan mengubur bayi hasil hubungan di luar nikah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Bayi tersebut pertama kali ditemukan ayah dari pelaku WAP.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, awalnya VA— nan baru lulus SMA— melahirkan seorang diri di bilik mandi rumahnya pada 3 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
“VA melahirkan seorang bayi berjenis kelamin wanita tanpa support medis dan proses persalinan dilakukan secara terburu-buru lantaran takut diketahui orang lain. Kemudian, ketika proses persalinan belum selesai, pelaku anak [VA] menarik paksa bayi tersebut hingga keluar dari rahim,” ujar Bodia dalam bertemu pers di Polres Semarang, Rabu (9/9/2026).
Setelah lahir, bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Tali pusar kemudian dipotong menggunakan gunting, sedangkan ari-ari dibuang ke kloset.
“Selanjutnya bayi dibersihkan, dibungkus menggunakan daster, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Bayi tersebut lampau diletakkan di bawah angkong di samping rumah,” jelasnya.
VA kemudian menghubungi tersangka WAP , kekasihnya sekaligus ayah dari bayi tersebut. Keduanya telah bercintaan sejak Agustus 2025 dan sering membikin konten nan menampakkan kemesraan mereka di TikTok.
“Setelah mengetahui keberadaan bayi tersebut, tersangka [WAP] mengambil dan memindahkannya ke lingkungan rumahnya dengan maksud menguburkan bayi dan membakar plastik pembungkus agar tidak diketahui orang lain,” jelas Bodia.
Bayi Ditemukan Ayah dari Pelaku WAP
Bodia mengatakan, bayi tersebut kemudian ditemukan oleh ayah WAP nan saat itu sedang mencari rumput di kebunnya. Ia tidak sengaja menemukan jasad bayi tersebut setelah memandang adanya gundukan di kebun.
“Iya, ayah tersangka, tapi memang tidak sengaja menemukan lantaran memandang ada gundukan di kebunnya,” katanya.
Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut meninggal akibat kekurangan napas setelah ditarik paksa dari rahim. Bodia mengatakan bayi tersebut semestinya tetap dapat hidup andaikan proses persalinan dilakukan secara normal.
“Ketika proses persalinan belum selesai, bayi ditarik. Tarikan tersebut mengenai bagian leher. Pelaku anak mengira bayi tersebut meninggal secara natural lantaran tidak bisa bernapas. Hasil autopsi menunjukkan demikian,” ungkap Bodi.
Pelaku Takut dan Malu
Kepada polisi, VA mengaku tidak beriktikad membunuh bayinya. Ia sebenarnya mau memberitahukan kehamilannya kepada orang tua, tetapi merasa takut dan malu.
“Sementara dari pemeriksaan nan kami lakukan, tidak ada niat untuk langsung mematikan bayi tersebut. Kalau bayi tersebut rupanya lahir dalam keadaan hidup, menurut pelaku mungkin bakal dirawat. Tetapi mengenai perihal tersebut tentu tidak ada nan tahu,” tegas Bodia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, antara lain satu buah linggis sepanjang 90 sentimeter, satu buah daster motif batik berwarna cokelat nan berlumur darah jejak proses persalinan dan digunakan untuk membungkus jenazah bayi, gayung, serta kartu identitas pelaku.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, WAP dijerat Pasal 80 ayat (3) huruf A juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, alias Pasal 460 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegas Bodia.
Sementara itu, VA dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, alias Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Terhadap pelaku anak, ancamannya sama-sama 15 tahun. Namun lantaran tetap di bawah umur, pidana nan dapat dijatuhkan paling lama separuh dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa,” terang Bodia.
Namun, VA belum ditahan lantaran tetap menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat jangkitan pada rahim.
“Saat ini terhadap pelaku anak kami lakukan pembantaran penahanan lantaran terdapat jangkitan di rahimnya dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang. Statusnya tetap sebagai tahanan, tetapi penahanannya dibantarkan lantaran kondisi kesehatannya nan memerlukan perawatan,” kata Bodia.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·