
Nekat Jualan Tramadol dan Hexymer (foto: Okezone)
JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Neglasari menangkap laki-laki berinisial AF (26) atas dugaan peredaran obat keras terlarangan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (8/8). AF diduga mengedarkan obat keras terlarangan jenis tramadol dan Hexymer.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas'adi mengatakan, penangkapan bermulai dari laporan adanya transaksi obat keras di area parkir Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Polisi kemudian mendatangi letak dan memeriksa AF nan saat itu berada di area tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan obat keras nan dibawa AF.
"Jadi total peralatan bukti nan sukses kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang nan digunakan untuk menyimpan obat," kata Imron dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari berbareng seluruh peralatan bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut. Polisi menyebut kasus tersebut ditangani berasas dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 alias Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat dalam peredaran obat keras terlarangan tersebut," ungkap Imron.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·