Negara Hadirkan Digitaliasi Solusi Hukum

Sedang Trending 44 menit yang lalu
Negara Hadirkan Digitaliasi Solusi Hukum Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.((MI/VICKY GUSTIAWAN))

DEREGULASI menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Perubahan beragam izin dan kelembagaan memang telah dilakukan, tetapi persoalan tumpang tindih aturan, ketidakpastian hukum, keterbatasan akses keadilan, hingga rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak norma tetap menjadi tantangan. 

Pembangunan sistem norma lantaran itu tidak cukup hanya dengan melahirkan patokan baru, tetapi juga memerlukan pembenahan menyeluruh agar norma betul-betul datang sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.

Penyederhanaan dan sinkronisasi regulasi, ekspansi akses support norma hingga tingkat desa dan kelurahan, penguatan keadilan restoratif, serta digitalisasi jasa publik menjadi sejumlah langkah nan diklaim tengah dikerjakan pemerintah. Kehadiran 83.960 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan serta penanganan lebih dari 215 ribu laporan menjadi salah satu gambaran konkret dari upaya mendekatkan jasa norma kepada masyarakat.

Lantas, sejauh mana beragam kebijakan tersebut bisa menjawab problem mendasar pembangunan norma Indonesia? Berikut wawancara dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas nan menguraikan agenda prioritas pemerintah berbareng wartawan Media Indonesia Henri Siagian, Akhmad Mustain dan Devi Harahap.

Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Apa saja kebijakan prioritas dalam pembangunan sistem norma nan lebih baik?

Yang pertama, reformasi di bagian izin nan kita lakukan. Saat ini, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia jumlahnya nyaris 400 ribu. Sejak kita merdeka sampai sekarang itu nyaris 400 ribu. Karena itu, Presiden memerintahkan kepada kami untuk melakukan deregulasi. Sedapat mungkin, baik substansinya maupun jumlahnya, kuantitasnya itu kudu disederhanakan, jangan sampai tumpang tindih dan kotradiktif.

Dan nan paling krusial itu adalah melakukan sinkronisasi antara satu dengan nan lain agar tidak ada lagi peraturan nan mengatur perihal nan sama. Beberapa undang-undang di sektor tertentu sudah selesai, hasil kajiannya juga sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Itu bagian dari upaya reformasi norma kita. Itu bakal kita berlakukan, kita bakal menyusun nyaris semua peraturan perundang-undangan.

Bagaimana dengan upaya menghadirkan keadilan di tengah masyarakat?

Presiden dalam Asta Cita beliau sekarang menginginkan agar akses keadilan itu bisa betul-betul dirasakan sampai kepada masyarakat paling bawah. Apa bentuk konkretnya nan kami terjemahkan? Maka kami bentuklah Pos Bantuan Hukum. Sekarang secara kelembagaan, Pos Bantuan Hukum di seluruh Indonesia sudah terbentuk di semua desa dan kelurahan, jumlahnya 83.960.

Dan eksistensi posbankum ini sudah dalam sistem digital nan bisa dilihat seluruh masyarakat Indonesia lewat dashboard di laman situs Kementerian Hukum. Semua bisa diketahui, bisa dibuka untuk mengetahui lokasinya, siapa paralegalnya, apa kasus nan ditangani, berapa jumlah laporan nan masuk, berapa nan sudah melalui proses mediasi dan berhasil, berapa mediasi nan gagal, berapa perkara nan dirujuk ke pengadilan melalui organisasi support norma dalam corak support norma cuma-cuma nan dibayar oleh negara.

Apakah berakibat langsung ke masyarakat?

Berdasarkan info Pos Bantuan Hukum sekarang, jumlah laporan nan sudah masuk di seluruh Pos Bantuan Hukum di seluruh Indonesia itu 215.735 laporan nan ditangani. Ini baru dari kita anggap kemarin itu baru pembentukan. Nah, sekarang jika efektifnya dia bekerja, kira-kira baru sekitar Januari sampai sekarang, berfaedah delapan bulan waktu efektif bekerja. Karena kemarin di tahun lampau kita konsentrasi kepada pembentukan kelembagaannya. Nah sekarang anggaplah setahun ya, setahun bekerja, itu 215 ribu kasus.

Berapa nan diselesaikan di luar pengadilan? Itu 16.159 kasus. Besar, kan? Kemudian berikutnya ada nan mediasi. Itu nan sukses kita mediasi dari 215 ribu tadi, artinya sepakat untuk berdamai, itu 14.333 kasus. Jadi besar sekali. Ada nan tidak berhasil. nan tidak sukses itu 1.536 mediasi nan dilakukan di Pos Bantuan Hukum.

Dan akhirnya, ada mungkin nan tidak sukses itu dalam corak dia tidak melanjutkan ke pengadilan tapi tidak berdamai. Ada juga nan pada akhirnya bersambung ke pengadilan. nan dirujuk ke advokat oleh Pos Bantuan Hukum lantaran mediasinya gagal, nan dibantu advokat lantaran kudu bersambung ke pengadilan, itu 293 kasus.

Itu bukti bahwa negara itu hadir. Program baik Bapak Presiden nan menginginkan akses keadilan itu bisa dirasakan dan memanfaatkan struktur pemerintahan terkecil kita, ialah desa dan kelurahan. Itu bisa kita gerakkan bersama. Dan kelebihannya, Pos Bantuan Hukum ini nan pertama, ini bukan semata-mata keberhasilan kerja sendiri Kementerian Hukum, melainkan kerjasama lintas kementerian.

Konkritnya peran Posbankum ini seperti apa?

Penegakan norma menjadi sesuatu nan sangat penting. Dan nan paling krusial adalah menyangkut soal kepercayaan kepada lembaga penegak hukum. Itu paling penting. Nah, lantaran itu, kita mencoba untuk membantu. 

Dari info nan saya sampaikan tadi, 215 ribu, tahu berapa kasus pidana nan lari ke Pos Bantuan Hukum? 134 ribu lebih. Itu penganiayaan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Jadi, Pos Bantuan Hukum ini menjadi pengganti wadah untuk menyelesaikan sesuatu, sehingga tidak semuanya kudu diselesaikan lewat pendekatan pidana.

Karena tujuannya apa? Kan kita mau keadilan restoratif, seperti marwah dari KUHAP maupun KUHP nan kita susun. Nah, lantaran itu nan paling penting, kenapa mediasi itu menjadi penting? Karena jika itu mediasi berhasil, itu bukan hanya menyelesaikan kasusnya, tapi mengembalikan kohesi sosial itu menjadi kembali lagi. Jadi, tidak sekadar menyelesaikan kasus, tapi bentrok komunal dan hubungan antarsesama di lingkungan itu bakal kembali lagi.


Benarkah Presiden Prabowo juga meminta digitalisasi jasa di Kemenkum?

Mulai 1 September, insyaallah doakan Kementerian Hukum, seluruh jasa publik di Kementerian Hukum sudah digitalisasi. Tidak perlu datang ke Kementerian Hukum untuk mengurus segala sesuatunya. Cukup download aplikasi nan namanya PASTI. 

Kementerian Hukum punya tanggung jawab jasa publik 470 jasa publik nan berasosiasi dengan masyarakat, dan semuanya bakal masuk dalam sistem digital PASTI. Itulah nan diinginkan oleh Pak Presiden, agar sistem pemerintahan berbasis digital, mulai dari hulu ke hilir.

Saya sudah sampaikan, entah itu jasa kepada pemerintahan nan mengenai harmonisasi, apalagi nan jasa publik, semua proses awalnya, pendaftarannya, tidak boleh lagi manual menggunakan kertas, lantaran kita mau jasa digital. Semuanya jika digitalisasi kan bisa terlihat rekam prosesnya. 

Jadi transparansinya kelihatan, waktunya sudah ditentukan. Itu bagian dari perintah Bapak Presiden kepada kami semua sebagai pembantunya. Cara mengimplementasikannya nan kami lakukan itu.

Jadi apa nan menjadi Asta Cita Bapak Presiden, jika semua kementerian, lembaga, kelak rumah besarnya adalah Government Technology, seperti di Kementerian Hukum nan kita bangun sekarang dengan super aplikasi, semua jasa publik nan 470. Sekarang saya tanya, siapa nan berani bermain-main dengan jasa publik jika sudah digital? Mau sembunyinya apa dengan jasa digital seperti itu? Semua bisa dilacak.

Apa angan bapak untuk pembangunan norma di Indonesia?

Pokoknya cita-cita kita, cita-cita pendiri Republik, cita-cita semua bangsa Indonesia, ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nan ujung-ujungnya jika diperas, tujuan salah satunya itu ada di sila keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cita-cita norma kita juga bakal di situ. Adil dalam bagian ekonomi, setara di bagian hukum, dan semuanya. Itulah nan kita perjuangkan. Indonesia Emas itu ke situ. Tahun 2045, mudah-mudahan dengan 81 tahun kita merdeka, dengan kepemimpinan Bapak Presiden nan sekarang menjadi nahkoda bagi Republik ini, bakal mengantarkan kita ke jalan tersebut. (P-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia