Nasib Perempuan Bali di Hadapan Hukum Waris Adat

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Sebuah Kuil di Bali. Foto: Guillaume Marques/Unsplash

Bayangkan seorang wanita Bali—mari kita sebut Ni Luh—yang telah merawat orang tuanya selama bertahun-tahun, mengurus sawah keluarga, menyiapkan sesajen di setiap hari raya, menangis di sisi ranjang ayahnya saat malam terakhir tiba. Namun ketika pagi pisah dan surat keterangan waris dibuka, dia tidak menemukan namanya di sana. Harta nan berupa tanah, rumah, dan kebun itu jatuh ke tangan kerabat laki-lakinya, sesuai tradisi nan telah bertindak sejak berabad-abad: sistem purusa.

Ini bukan dongeng. Ini adalah realitas norma nan pernah dan di sebagian tempat tetap menghantui ribuan wanita Bali. Sebuah gugatan di Mahkamah Agung pada penghujung abad lampau memaksa Indonesia untuk memandang cermin dan bertanya: Sejauh mana budaya boleh menutup pintu keadilan?

Purusa: Pilar nan Kokoh, Beban nan Berat

Dalam norma budaya Bali, sistem kekerabatan berdasarkan garis keturunan laki-laki (purusa). Anak laki-laki adalah pewaris utama—bukan hanya pewaris harta, melainkan juga penerus tanggungjawab ritual: mempersembahkan upacara pitra yadnya, merawat sanggah (tempat suci keluarga), menjaga nama marga. Anak perempuan, begitu menikah, beranjak ke family suaminya dan secara budaya dianggap telah “keluar” dari lingkaran family asal.

Konsekuensinya konkret dan berat: wanita Bali secara tradisional tidak berkuasa mewarisi kekayaan peninggalan orang tua kandungnya sendiri. Putusan Mahkamah Agung No. 200 K/SIP/1958 apalagi secara yuridis mengakui bangunan ini selaras dengan norma budaya Bali nan hidup di masyarakat saat itu.

Namun norma adat—dalam teori nan dikemukakan Eugen Ehrlich—bukanlah teks nan kaku di atas kertas. Ia adalah living law, norma nan tumbuh dan berubah berbareng masyarakat nan melahirkannya. Dan masyarakat Bali, seperti semua masyarakat nan hidup, terus bergerak.

Sebuah Gugatan nan Mengubah Nasib

Pada 16 November 1999, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 4766 K/Pdt/1998, sebuah titik kembali nan kemudian menjadi rujukan krusial dalam diskursus norma waris budaya di Indonesia. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa anak wanita di Bali berkuasa atas kekayaan peninggalan pewaris. Meski sistem pewarisan Bali menganut mayorat laki-laki, pengadilan tertinggi negara ini menolak membiarkan budaya berdiri di atas nilai keadilan nan lebih fundamental.

Putusan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia merupakan ekspresi dari apa nan menurut Ter Haar: bahwa norma budaya baru dapat dikenali dan diakui ketika dia telah melalui keputusan para pemangku kepentingan nan berwenang, termasuk pengadil di pengadilan. Dengan kata lain, pengadil tidak hanya menegakkan norma nan ada, tetapi juga turut membentuknya.

Antara Adat, Agama, dan Hak Asasi

Seremoni tradisional di Bali. Foto: el jusuf/Pexels

Yang membikin dinamika ini semakin kompleks adalah dimensi kepercayaan Hindu nan melekat erat pada sistem purusa Bali. Kewajiban seorang mahir waris laki-laki tidak sekadar mengelola tanah alias rumah dia menanggung beban spiritual nan nyata: memimpin upacara ngaben (kremasi), merawat leluhur, menjaga kesinambungan ritual keluarga. Inilah nan membikin banyak organisasi budaya Bali beranggapan bahwa kewenangan waris dan tanggungjawab ritual adalah dua sisi mata duit nan tidak dapat dipisahkan.

Namun, norma nasional bergerak ke arah nan berbeda. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin kesetaraan kewenangan tanpa diskriminasi gender. Di sinilah tegangan itu berada antara otentisitas budaya nan kaya dan tanggungjawab konstitusional negara untuk melindungi setiap warganya secara setara.

Majelis Permusyawaratan Desa Pakraman (MUDP) Bali merespons tegangan ini melalui Pesamuhan Agung III Tahun 2010. Keputusan MUDP Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 memberikan pengakuan terbatas kepada anak wanita dalam pembagian warisan, khususnya kekayaan pribadi pewaris berupa tanah dengan status perseorangan—meski tetap mempertahankan keistimewaan purusa untuk kekayaan pusaka dan kekayaan druwen desa. Ini adalah corak penyesuaian adat: bukan penolakan terhadap tradisi, melainkan negosiasi nan terus bersambung antara nilai lama dan tuntutan zaman.

Hakim nan Berani, Hukum nan Hidup

Mahkamah Agung kembali menegaskan arah ini dalam Putusan No. 1331 K/Pdt/2010, nan mengakui wanita Bali sebagai mahir waris dengan mempertimbangkan kontribusi nyata dan hubungan aktual dalam family bukan semata garis purusa. Putusan ini memberi sinyal penting: budaya adalah living law nan tunduk pada nilai keadilan dan nondiskriminasi.

Hukum budaya Bali bukanlah sistem normatif nan tertutup. Ia adalah sistem sosial-hukum nan hidup, nan terus bermusyawarah dengan perubahan zaman. Dan negosiasi itu seperti nan ditunjukkan oleh serangkaian putusan Mahkamah Agung, ialah sebuah proses nan belum selesai. Hakim, dalam konteks ini, bukan hanya cerobong undang-undang; dia adalah arsitek keadilan nan bekerja di atas fondasi nan terus bergeser.

Epilog: Sebuah Pertanyaan nan Terus Terbuka

Ni Luh wanita imajiner di awal tulisan ini hari ini punya lebih banyak ruang untuk bersuara. Hukum umum memberinya hak. Putusan pengadilan memberikan preseden. Namun budaya—seperti semua perihal nan betul-betul hidup—berubah dengan kecepatannya sendiri.

Pertanyaan nan sesungguhnya bukan "Apakah wanita Bali boleh mewarisi secara hukum?"—jawabannya semakin jelas. Pertanyaan nan lebih dalam adalah "Bagaimana masyarakat Bali merekonsiliasi warisan spiritual nan kaya dengan tuntutan keadilan nan tak kalah sakralnya?"

Jawabannya—sebagaimana norma budaya itu sendiri—tidak bakal lahir dari teks undang-undang semata, tetapi dari kehidupan nan terus bergerak dari rumah ke pengadilan, dari budaya ke konstitusi, dan kembali lagi ke meja keluarga, tempat semua sengketa pada akhirnya kudu diselesaikan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan