LBH Jakarta Minta Polda Metro Kaji Ulang Tim Pemburu Begal

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik pembentukan 'Tim Pemburu Begal' oleh Polda Metro Jaya.

LBH Jakarta menilai pembentukan tim tersebut berpotensi mengulang praktik kekerasan abdi negara hingga extrajudicial killing alias pembunuhan di luar proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan tertulis nan dirilis Jumat (16/5), LBH Jakarta menyebut penggunaan istilah "pemburu" dalam nomenklatur resmi kepolisian mencerminkan langkah pandang nan menempatkan penduduk sipil sebagai ancaman nan kudu diburu dan dilumpuhkan.

"Dalam negara norma nan demokratis, kepolisian bukan lembaga perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan norma dalam koridor konstitusi dan HAM," tulis LBH Jakarta.

LBH Jakarta mengaku prihatin atas maraknya kasus pembegalan di wilayah Jabodetabek dan menegaskan negara memang mempunyai tanggungjawab menghadirkan rasa kondusif bagi masyarakat. Namun, pendekatan keamanan nan represif dinilai berisiko melanggar kewenangan asasi manusia.

LBH Jakarta menyinggung pengalaman operasi keamanan menjelang Asian Games 2018 nan disebut melahirkan praktik penembakan, penyiksaan, hingga dugaan extrajudicial killing terhadap orang nan dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan.

"Dalam catatan pembelaan LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal bumi dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi abdi negara kepolisian saat itu," tulis mereka.

Menurut LBH Jakarta, banyak korban ketika itu belum pernah diuji kesalahannya melalui proses peradilan nan setara dan sah.

Mereka juga menilai pendekatan keamanan nan menempatkan "musuh" sebagai sasaran untuk diburu mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius alias Petrus pada periode 1982-1985.

LBH Jakarta menyebut hingga sekarang publik belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai sistem pengawasan operasi Tim Pemburu Begal, standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, maupun sistem akuntabilitas andaikan terjadi korban luka alias kematian.

"Ketiadaan transparansi dan sistem akuntabilitas tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan nan dibangun lebih menekankan aspek represif," tulis mereka.

LBH Jakarta juga menilai persoalan kejahatan jalanan tidak bisa diselesaikan hanya melalui patroli dan operasi keamanan bersenjata.

Menurut mereka, kejahatan jalanan juga berangkaian dengan ketimpangan sosial-ekonomi, pengangguran, buruknya prasarana kota, hingga lemahnya transportasi publik malam hari.

"Ketika negara hanya merespons dengan patroli dan operasi keamanan bersenjata, maka nan diselesaikan hanyalah gejalanya, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan tumbuh," demikian pernyataan LBH Jakarta.

LBH Jakarta kemudian meminta Kapolda Metro Jaya meninjau ulang pendekatan Tim Pemburu Begal dan memastikan seluruh tindakan kepolisian melangkah sesuai prinsip HAM dan due process of law.

Selain itu, mereka mendesak Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI melakukan pengawasan aktif terhadap operasi keamanan abdi negara kepolisian.

LBH Jakarta juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut menangani kejahatan jalanan melalui perbaikan penerangan jalan, transportasi publik malam hari, serta kebijakan sosial-ekonomi untuk mengurangi kerentanan warga.

(lau/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional