KPU Diadukan ke DKPP Terkait Penggunaan Heli saat Kunker

Sedang Trending 35 menit yang lalu
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai penggunaan helikopter untuk kunjungan kerja. DKPP telah merima laporan itu dan menyebutnya dugaan penggunaan pesawat.

"Benar (ada aduan)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Heddy mengatakan kejuaraan tersebut diterima pada Rabu (13/5). Saat ini, kata dia, kejuaraan tersebut tetap dalam proses verifikasi.

"Kami terima adauan itu, dua hari lalu. Saat tetap dalam proses verifikasi kelengkapan adamintrasi," ujarnya.

Heddy mengatakan jika kejuaraan tersebut berangkaian dengan penggunaan pesawat saat kunjungan kerja ke Jawa Barat.

"Benar mengenai penggunaan pesawat salah satu wilayah di Jawa Barat," ujarnya.

Aduan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil mengenai dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu. Laporan didasarkan atas potensi pemborosan anggaran negara dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatan.

Adapun pihak teradu adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi'i sebagai Teradu II, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian sebagai Teradu IV.

"Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berdasarkan urgensi nan jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer nan dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam. Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) nan memerlukan transportasi unik untuk mencapainya," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Rizki Agus Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Menurutnya, penggunaan helikopter tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas. Terlebih, kata dia, wilayah tersebut mempunyai akses jalan nan memadai dan tidak sedang mengalami kondisi bencana.

"Penggunaan helikopter ini menelan biaya tak sedikit, ialah mencapai Rp198.903.675, nan disewa dari PT Whitesky Aviation," ujarnya.

Dia mengatakan berasas perkiraan biaya sewa per jam helikopter dengan jenis Bell 505 Jet Ranger X ini berkisar US$1.400 setara Rp22,1 juta (kurs US$ rata-rata 2024 adalah Rp15.840). Maka menurut perhitungan, PK-WSD menempuh perjalanan 25 Januari 2024 melalui rute Tangerang-Jakarta-Bandung-Cianjur-Jakarta-Tangerang dengan total waktu perjalanan 2 jam 14 menit.

"Sehingga, total perkiraan sewa adalah US$3.127 alias setara dengan Rp49,5 juta. Bila dibandingkan dengan biaya nan dikeluarkan, negara kudu menggelontorkan duit dengan nominal nyaris empat kali lipat," jelasnya.

Dia pun berambisi DKPP dapat menerima dan mengabulkan aduannya. Selain itu, dia meminta DKPP memberi hukuman para Teradu.

detikcom telah berupaya menghubungi KPU RI. Namun, sampai buletin ini diterbitkan, belum ada respons.

(amw/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News