Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terhadap program prioritas pemerintah tersebut. MK sebelumnya menyatakan anggaran program MBG kudu dipisah dari anggaran Pendidikan paling lambat 2028.
Keputusan itu berasas sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) digelar MK pada Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, pengadil MK menyatakan anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah alias tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud bertindak paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 alias paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Hakim MK juga menyebut program MBG tetap sah memakai APBN 2026 dan tidak melanggar konstitusi sebagaimana Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan MK bukan sekadar mengubah arah kebijakan pendidikan. Putusan tersebut juga membuka babak baru dalam perencanaan anggaran pemerintah.
Jika selama ini APBN difokuskan untuk menopang MBG sebagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekarang pemerintah juga kudu menyiapkan skema pembiayaan agar penyelenggaraan pendidikan dasar cuma-cuma betul-betul dapat direalisasikan.
Proses Sidang
Keputusan MK itu melalui proses sidang panjang. MK telah melalui serangkaian tahapan persidangan sebelum akhirnya memutus perkara uji materi mengenai program MBG.
Proses dimulai pada 3 Februari 2026 ketika permohonan diajukan dan MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026.
Pada hari nan sama, permohonan tersebut resmi diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 55/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2026. MK juga menyampaikan salinan permohonan kepada pihak mengenai melalui surat Nomor 56.55/PUU/PAN.MK/SP/02/2026.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pembukaan digelar pada 12 Februari 2026. Setelah itu, pemohon menyerahkan perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 nan kemudian diperiksa dalam sidang pemeriksaan pembukaan kedua pada hari nan sama.
Memasuki tahap pembuktian, MK menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden sebanyak dua kali, ialah pada 11 Maret dan 14 April 2026.
Selanjutnya, pada 28 April 2026, MK mendengarkan keterangan pihak mengenai dan para ahli. Tahapan berikutnya diisi dengan pemeriksaan mahir dan saksi. Kemudian, pada 15 Juni 2026, giliran mahir dan alias saksi dari Pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 nan menyampaikan keterangannya.
Sementara itu, keterangan mahir dan alias saksi dari pihak Presiden dan DPR didengarkan dalam dua kali persidangan, ialah pada 23 Juni dan 1 Juli 2026.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295140/original/003191100_1783915655-mbg6.jpg)
Perbesar
Alasan MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut MK, operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan komponen utama nan berangkaian langsung dengan proses pendidikan. Tanpa komponen tersebut, penyelenggaraan pendidikan tidak dapat melangkah secara optimal dan berkelanjutan.
"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat melangkah optimal alias tidak operasional secara berkelanjutan," ujar pengadil konstitusi.
MK juga menilai Program MBG memerlukan anggaran nan besar. Sementara itu, alokasi anggaran pendidikan nan wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN merupakan petunjuk konstitusi nan diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengurangi alokasi biaya pendidikan nan wajib dipenuhi negara.
MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN semestinya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta pertimbangan dan pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG," ujar pengadil konstitusi.
MK Beri Waktu Dua Tahun Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan
Pemisahan anggaran tersebut, menurut MK, kudu mulai bertindak paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 alias dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program MBG tidak hanya berangkaian dengan pendidikan, tetapi juga mencakup penanganan stunting dan beragam persoalan kesehatan akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Karena mempunyai tujuan nan lebih luas, MK berpandangan Program MBG semestinya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
"Tujuan MBG nan disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan persoalan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan nan sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah kudu ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai ekspansi arti operasional penyelenggaraan pendidikan," kata pengadil MK.
Meski demikian, MK menegaskan pengalokasian anggaran MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026 tetap bertindak dan dinyatakan konstitusional. Menurut MK, pemerintah dan DPR memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur serta kebutuhan anggaran negara sebelum pemisahan anggaran MBG dan pendidikan diterapkan secara penuh.
"APBN 2026 kudu tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," ujar pengadil MK.
MK menilai masa transisi diperlukan agar pembentuk undang-undang dapat menyusun kembali struktur APBN tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun penyelenggaraan program nan sedang berjalan.
"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu nan diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 alias paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080101/original/064595300_1736158589-20250106-Dapur_MBG-MER_1.jpg)
Perbesar
Anggaran MBG Picu Penyelenggaran Pendidikan Tak Optimal
MK menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan nan semestinya melekat langsung pada proses pendidikan.
Menurut pertimbangan MK, operasional penyelenggaraan pendidikan adalah komponen utama nan berasosiasi langsung dengan proses belajar mengajar. Komponen inilah nan membikin aktivitas pendidikan dapat melangkah secara optimal dan berkelanjutan.
"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat melangkah optimal alias tidak operasional secara berkelanjutan," ujar pengadil konstitusi.
Dengan dasar itu, MK menyatakan memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan tidak tepat lantaran program tersebut tidak termasuk komponen nan menjadi prasyarat langsung terselenggaranya proses pendidikan.
MK juga menilai Program MBG memerlukan anggaran besar. Di sisi lain, alokasi pendidikan sedikitnya 20 persen dari APBN merupakan petunjuk konstitusi nan kudu diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.
"Oleh lantaran itu, dengan adanya sasaran program nan meluas dan mengutamakan pemerataan serta pemenuhan kewenangan atas gizi kepada seluruh sasaran program, menciptakan ketimpangan nan disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan nan mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG dimaksud," ucap hakim.
Atas pertimbangan tersebut, memasukkan Anggaran MBG ke pos pendidikan dinilai berpotensi mengurangi porsi biaya nan wajib dipenuhi negara untuk komponen inti pendidikan.
Istana Respons Putusan MK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
Prasetyo mengatakan pemerintah hingga sekarang belum menerima salinan resmi putusan tersebut lantaran sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
"Kami juga sudah mendapatkan info bahwa MK mengambil sebuah putusan, tapi memang nan pertama lantaran kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati putusan MK dan bakal mempelajari isi putusan sebelum mengambil langkah lanjutan. Menurut dia, pembahasan mengenai anggaran tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga melibatkan DPR dalam proses penyusunannya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·