Data Pelik Diungkap KY soal Hakim Langgar Etik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Komisi Yudisial alias KY sudah menerima 1.402 laporan dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim sepanjang 2026, meningkat jauh dari tahun lalu. Sebanyak 121 pengadil disanksi lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam bertemu pers di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), KY mengungkap tingginya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim hingga Juni 2026. Totalnya ada sekitar 1.402 laporan.

"Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KY memandang tingginya jumlah laporan masyarakat mengenai dengan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim menunjukkan perhatian dan angan masyarakat, sekaligus menunjukkan tetap banyak terjadi dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan masyarakat nan masuk ke KY tersebut lampau diverifikasi. Ada 676 laporan alias 87,37% nan dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya tetap dalam proses verifikasi.

Selanjutnya, laporan nan teregistrasi sebanyak 88 laporan. Hingga Juni 2026 KY telah memanggil 84 terlapor pelanggaran kode etik pengadil untuk dilakukan klarifikasi.

"Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang pengadil terlapor untuk dilakukan penjelasan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim," imbuh dia.


Hakim Langgar Etik Meningkat 100% pada 2026

Komisi Yudisial mengungkap ada tren peningkatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada tahun ini. Hakim nan terbukti melanggar kode etik meningkat 100% dibanding dengan tahun lalu.

"Peningkatan jumlah rekomendasi hukuman pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode nan sama 2025, nan hanya 49. Jadi, jika dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan.

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 121 pengadil disanksi lantaran terbukti melanggar kode etik dan perilaku pengadil (KEPPH). (Taufiq/detikcom).Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 121 pengadil disanksi lantaran terbukti melanggar kode etik dan perilaku pengadil (KEPPH). (Taufiq/detikcom).

Abhan menerangkan sebanyak 121 pengadil terbukti melanggar kode etik hingga paruh tahun 2026. Dari jumlah itu, 9 pengadil diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Jadi KY menjatuhkan hukuman kepada 121 orang pengadil lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," ujarnya.

Abhan memerinci: 86 pengadil diusulkan menerima hukuman ringan, 14 pengadil diusulkan menerima hukuman sedang, 17 pengadil diusulkan menerima hukuman berat, dan 4 pengadil diusulkan mendapat peringatan. Usulan hukuman ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya, untuk usulan hukuman berat berupa pembebasan dari kedudukan dijatuhkan pada 2 orang hakim, pengadil non-palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim. Kemudian penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun dijatuhkan kepada 3 orang.

"Pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," katanya.

Kemudian, Abhan menjelaskan ada 94 pengadil melanggar norma acara, meliputi: manajemen perkara dan manajemen persidangan, manipulasi putusan alias perubahan kebenaran persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian perangkat bukti, pertimbangan norma dan kebenaran persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, penyelenggaraan eksekusi nan bertentangan dengan penetapan eksekusi, dan perilaku menyimpang dalam proses persidangan.


Tren Pelanggaran Hakim: Terima Suap hingga Selingkuh

Selanjutnya, KY mencatat suap, selingkuh hingga main gambling tetap menjadi tren pelanggaran hakim. KY mengungkap ada 7 orang pengadil melakukan selingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah hingga pelecehan terhadap perempuan. Lalu sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan kedudukan seperti rangkap pekerjaan jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN.

"Sebanyak 7 orang pengadil melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan kedudukan seperti rangkap pekerjaan jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang pengadil terlibat gambling online," ujar Abhan.

Tak hanya itu, ada 8 pengadil nan sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan sudah dilakukan persidangan. Abhan menyebut KY dan Mahkamah Agung (MA) telah menggelar 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim pada semester 1 tahun 2026.

"Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD, pengadil di PN Kraksaan diperbantukan pada PT Surabaya, dilakukan pada tanggal 2 bulan 3 2026 dengan hukuman pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun lantaran terbukti menelantarkan anak dan istri," ucapnya.

Kemudian sidang MKH kedua dilaksanakan terhadap pengadil inisial LTS, pengadil yustisial pada PT Sulawesi Tengah. Lalu ada dan pengadil inisial DW pada PN Sabang lantaran terbukti berselingkuh.

"LTS dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun dan DW dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," jelasnya.

Selanjutnya, sidang MKH ketiga dilaksanakan terhadap terlapor inisial AJK, pengadil yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 10 Maret 2026. Pelaku dijatuhi pembebasan dari kedudukan sebagai pengadil lantaran melakukan pemukulan terhadap anaknya di tahun 2023.

"Kemudian sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin 25 bulan 5 2026 terhadap terlapor YM, inisial YM, pengadil yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya di PN Sengkang nan diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terbukti menerima suap," katanya.

Selanjutnya sidang MKH kelima, Senin 25 Mei 5 2026 dilaksanakan terhadap pengadil inisial ASS pengadil tinggi Pengadilan Tinggi Jateng sebelumnya di PN Cilacap. Pelaku diputuskan pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun lantaran terbukti menerima suap.

"Kemudian sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 bulan 6 2026 terhadap pengadil terlapor inisial IWS, PN Cilacap saat ini sebagai pengadil yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng lantaran terbukti menerima suap. Oleh lantaran itu terlapor diberhentikan dengan kewenangan pensiun," ungkap dia.

"Terakhir pengadil inisial SW, pengadil yustisial pada PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat lantaran terbukti menerima duit Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada sidang pada Selasa 23 bulan 6 2026," ucapnya.

(rfs/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News