MK Ingatkan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemanfaatan anggaran nan telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan kemudian digunakan untuk program lain di luar komponen tersebut menciptakan pelanggaran terhadap petunjuk konstitusi khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Hakim Guntur menegaskan, pengalihan anggaran untuk program lain dapat menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan tanggungjawab negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Mahkamah menegaskan prinsip dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya kudu dapat terpenuhi. Pertama, negara kudu terlebih dulu memastikan bahwa seluruh penduduk negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Kedua, seluruh penduduk negara telah dapat memenuhi tanggungjawab serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai pemerintah.

Menurut mahkamah, perihal lain nan tidak kalah krusial untuk ditegaskan adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya dipengaruhi unsur-unsur nan melekat alias kudu ada dalam penyelenggaraan pendidikan. Seperti tersedia lembaga penyelenggaraan pendidikan nan memadai dan dapat diakses penduduk negara selaku peserta didik, tenaga pendidikan nan kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum nan berkeadilan dan berkepastian hukum.

Unsur-unsur ini, lanjut mahkamah, berkelindan langsung dengan kesiapan sarana dan prasaran nan baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidikan, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggara pendidikan nan optimal dan merata.

Berkenaan dengan perihal tersebut, katanya, dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsional anggaran pendidikan.

Dalam perihal ini, program MBG nan menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara nan memerlukan anggaran besar.

“Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar nan merupakan tanggungjawab konstitusional pemerintah, nan hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” katanya.

Oleh lantaran itu, kata dia, dengan adanya sasaran program nan meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan kewenangan atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan nan disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan nan mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG dimaksud.

Dalam perihal ini penegasan mahkamah a quo sesuai dengan kebenaran norma nan terungkap dalam persidangan bahwa andaikan disimulasikan anggaran pendidikan nan dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai.

Menurut mahkamah, perihal demikian terjadi dalam APBN 2026 di mana anggaran pendidikan 20 persen baru tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan menjadi komponen anggaran pendidikan artinya sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai 20 persen.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita