Penguatan Pendidikan dan Gizi untuk Cetak SDM Unggul

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Penguatan Pendidikan dan Gizi untuk Cetak SDM Unggul Ilustrasi(Dok Istimewa)

DEWAN Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (DPP Gapembi) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memerintahkan Pemerintah dan DPR memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20%.

Ketua Umum DPP Gapembi Alven Stony menilai putusan nan dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026), merupakan putusan berkeadilan lantaran tetap menjaga keberlangsungan Program MBG sekaligus memperkuat petunjuk konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

"Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah nan sangat adil. Di satu sisi, MK menerima sebagian permohonan para pemohon dengan menegaskan bahwa ke depan anggaran MBG kudu ditempatkan di luar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. Namun di sisi lain, Mahkamah tetap menyatakan Program MBG nan sedang melangkah konstitusional serta memberikan waktu dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian. Ini memberikan kepastian norma sekaligus melindungi hak-hak konstitusional masyarakat," kata Alven.

Menurut Alven, masa transisi selama dua tahun merupakan langkah nan bijak lantaran memberikan ruang bagi Pemerintah dan DPR menyusun kreasi pembiayaan baru tanpa mengganggu pelayanan kepada jutaan penerima faedah Program MBG.

"Program MBG tak dihentikan. nan diatur adalah struktur penganggarannya. Selama masa transisi, kewenangan masyarakat untuk memperoleh faedah Program MBG tetap terlindungi," ujarnya.

Alven mengatakan substansi putusan MK sejalan dengan usulan nan sejak lama disampaikan DPP Gapembi agar Program MBG mempunyai dasar norma lebih kuat melalui pembentukan Undang-Undang Makan Bergizi Gratis.
Menurut dia, program strategis nasional nan menyangkut kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak cukup hanya ditopang kebijakan anggaran tahunan, melainkan memerlukan payung norma tersendiri nan mengatur pembiayaan, tata kelola, pengawasan, kelembagaan, hingga keberlanjutan program lintas pemerintahan.

"DPP Gapembi berambisi Pemerintah berbareng DPR segera menyusun Undang-Undang MBG. Dengan demikian, petunjuk konstitusi jadi semakin sempurna. Anggaran pendidikan minimal 20% tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sementara negara juga menyediakan anggaran tersendiri bagi Program MBG sebagai corak pemenuhan kewenangan konstitusional masyarakat atas gizi nan layak," katanya.

Alven menegaskan putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai putusan nan melemahkan Program MBG.

"Sebaliknya, Mahkamah justru memperkuat fondasi konstitusional Program MBG. nan kudu disesuaikan hanya sistem penganggarannya. Program MBG nan dijalankan sekarang tetap konstitusional dan kudu terus melangkah demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Kuasa norma Pihak Terkait, Prof Joko Sriwidodo, mengatakan putusan MK telah menempatkan pengelolaan APBN sesuai koridor konstitusi. Menurut dia, APBN merupakan instrumen pembiayaan seluruh kepentingan negara nan disusun pemerintah berbareng DPR berasas kewenangan nan diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

"Konstitusi adalah norma nan memberikan kewenangan sekaligus menjadi dasar penggunaan dan pengesahan anggaran negara. Karena itu, setiap kebijakan penganggaran, termasuk MBG, kudu berada dalam koridor konstitusi. Putusan MK justru memberikan kepastian mengenai gimana kewenangan itu dijalankan ke depan," kata Joko.

Sementara itu, kuasa norma Pihak Terkait, Luqmanul Hakim, mengatakan putusan MK tetap mengakui pentingnya Program MBG sebagai bagian dari upaya membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Menurut dia, pemisahan sumber anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan komitmen negara terhadap pemenuhan gizi anak, melainkan sebagai penyempurnaan tata kelola anggaran sesuai petunjuk konstitusi.

Salah seorang Pihak Terkait, Sujimin alias berkawan disapa Jimmy Hantu, menilai putusan MK jadi momentum untuk membenahi kualitas pendidikan nasional. Menurut dia, bumi pendidikan Indonesia tetap menghadapi beragam persoalan sehingga alokasi anggaran pendidikan minimal 20% perlu betul-betul difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
"Pendidikan kita belum sepenuhnya berbobot dan tetap karut-marut di banyak bidang. Dengan putusan MK ini, anggaran pendidikan bisa dimaksimalkan untuk membenahi sektor pendidikan, sementara Program MBG tetap melangkah dengan anggaran tersendiri. Jadi keduanya sama-sama diperkuat," kata Sujimin.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7) mengabulkan sebagian permohonan pengetesan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 nan berangkaian dengan penghitungan anggaran Program MBG sebagai bagian dari anggaran kegunaan pendidikan.
Dalam pertimbangan norma nan dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa petunjuk Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% kudu tetap dipenuhi untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Karena itu, Mahkamah menyatakan pembiayaan Program MBG ke depan kudu ditempatkan di luar penghitungan anggaran pendidikan minimal 20%. Namun, Mahkamah tidak membatalkan ataupun menghentikan penyelenggaraan Program MBG nan sedang berjalan.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian kebijakan penganggaran sehingga pemisahan anggaran tersebut dapat dilaksanakan secara berjenjang tanpa mengganggu keberlangsungan Program MBG dan stabilitas pengelolaan finansial negara.
Selama masa transisi itu, penyelenggaraan Program MBG tetap dinyatakan konstitusional dan dapat terus melangkah sebagaimana telah dilaksanakan pemerintah saat ini. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia