Gedung Kennedy Center(X)
PENGELOLA Gedung Kennedy Center menghapus nama Presiden Amerika Serikat Donald Trump dari gedungnya di Washington, D.C., sebagai tindak lanjut atas perintah pengadilan di tengah sengketa hukum nan tetap berjalan menyoal penamaan lembaga seni pagelaran tersebut, demikian lapor media setempat.
Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, mengatakan bahwa nama Trump telah dicopot dari gedung setelah pengadil memutuskan bahwa nama tersebut kudu dihapus, sebagaimana dilaporkan CNN pada Sabtu (13/6).
Menurut laporan itu, para pekerja mulai melepaskan papan nama pada Sabtu pagi setelah sehari sebelumnya bagian kebinasaan gedung ditutupi dengan terpal. Langkah tersebut dilakukan setelah Hakim Distrik Amerika Serikat Christopher Cooper memutuskan bahwa hanya Kongres nan mempunyai kewenangan untuk mengesahkan perubahan nama lembaga tersebut. Hakim juga memerintahkan agar seluruh penyebutan nama Trump di gedung maupun dalam materi mengenai dihapus.
Sementara itu, pengadilan banding pada Jumat menolak permintaan Kennedy Center untuk menangguhkan putusan tersebut selama proses norma tetap berjalan.
Dalam argumentasinya, pihak Kennedy Center menyatakan bahwa pengembalian nama original lembaga itu berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan publik dan dapat memengaruhi sumbangan dari pihak swasta nan mengenai dengan perubahan nama tersebut.
Perselisihan norma ini bermulai dari keputusan majelis pengurus Kennedy Center nan mengganti nama lembaga tersebut menggunakan nama Trump serta menambahkan namanya pada bagian kebinasaan gedung.
Gugatan norma diajukan oleh personil DPR Amerika Serikat Joyce Beatty. Ia menyambut baik perkembangan tersebut dan menegaskan bahwa para pendukung bakal terus memperjuangkan identitas original Kennedy Center.
Proses persidangan tetap berjalan dan sejumlah argumen norma tambahan dijadwalkan bakal disampaikan pada akhir bulan ini. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·