Nadiem soal Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun: amp;nbsp;Salah Baca SPT

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

  Salah Baca SPT

Nadiem soal Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun:  Salah Baca SPT (Okezone)

JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah rumor dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya. Nadiem menyebut tuduhan tersebut sebagai tuduhan dan menilai ada kekeliruan dalam membaca arsip pajaknya.

1. Penjelasan Nadiem

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kebenaran dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 5 Maret kemarin. Jaksa mengungkap bukti dari SPT Pajak nan menunjukkan Nadiem Makarim diduga memperkaya diri hingga lebih dari Rp6 triliun, nan disinyalir berangkaian dengan proyek tersebut.

“Saya menerima tuduhan baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berasas SPT saya," kata Nadiem dalam sidang lanjutan perkara pengadaan Chromebook, Senin (9/3/2026). 

Ia menjelaskan, dalam sidang sudah terbukti mengenai kenaikan saham miliknya. Ia mengaku sudah mempunyai saham sejak 2025. 

"Tidak ada di tahun 2022 nan dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan alias pendapatan Rp6 triliun. Itu salah baca SPT,” ungkapnya di persidangan.

Nadiem menjelaskan, nomor Rp5,2 triliun nan tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan nan diterimanya, melainkan nilai saham nan telah dimilikinya sejak tahun 2015. Pencatatan tersebut muncul lantaran adanya tanggungjawab pajak bagi seluruh pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana alias Initial Public Offering (IPO).

"Setiap pemilik saham perusahaan nan mau go public itu wajib bayar pajak satu kali 0,5% dikali total saham dikali nilai IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya kudu bayar wajib pajak," ungkap Nadiem dalam persidangan. 
Ia menambahkan, 200 pemilik saham lainnya juga diwajibkan bayar pajak nan sama pada tahun tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com