Nadiem Klaim Tak Ada Arahan untuk Pakai Chromebook Sepenuhnya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |20:42 WIB

Nadiem Klaim Tak Ada Arahan untuk Pakai Chromebook Sepenuhnya

Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Terungkap tidak ada pengarahan menteri mewajibkan penggunaan Chromebook.

Adapun skema pendanaan dari Google murni merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Nadiem memaparkan keterlibatannya mengenai Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat pada 6 Mei 2020. Rekomendasinya adalah kombinasi alokasi 14 Chromebook dan 1 Windows untuk setiap sekolah. 

Keputusan nan mengubah seluruh pengadaan TIK menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tangan tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri. Bahkan, Nadiem sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief (Ibam) pada 10 Agustus untuk mengingatkan perlunya membeli laptop Windows jika suplai chromebook dirasa tidak cukup tersedia di pasaran.

“Saya dalam beragam kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome nan mayoritas, kenapa tidak semuanya Windows. Lalu saya menyebut, tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif,” ujarnya dalam persidangan.

“Dan saya juga menyebut apalagi di 10 Agustus, saya menyebut kepada Ibam, ada chatnya terbukti untuk bilang kayaknya kita kudu juga melakukan membeli laptop Windows, jika tidak cukup Chrome nya.  Kalau mufakat jahatnya sudah ada, pasti dalam chat itu terlihat bahwa sudah ada pengarahan terhadap Chrome. Tidak ada sama sekali itu di dalam chat-chat tadi. Saya minta Google itu betul-betul bisa buka bunyi untuk membuktikan bahwa ini semua adalah perihal nan legal, terbuka, dan transparan. Saya minta sekali Google bisa bersuara di dalam sidang,” imbuhnya.

Isu skema co-investment sebesar 30% dari Google juga disorot dalam persidangan. Di mana, para saksi kunci di persidangan memastikan skema ini merupakan CSR untuk mendukung program pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF). 
Dana diberikan secara sukarela untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, bukan sebagai kickback alias hadiah ke pihak kementerian.  Kemudian, co-investment ini disalurkan melalui support teknis berupa training pembimbing dan training pengguna.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com