War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Dimulai Hari Ini, Simak Cara Daftarnya

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |08:54 WIB

War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Dimulai Hari Ini, Simak Cara Daftarnya

War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka sudah dibuka.

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi masyarakat nan mau mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara langsung di Istana Merdeka, Jakarta.

Melalui unggahan di akun IG resminya, Kemensetneg membujuk seluruh "Sobat Setneg" untuk bersiap memeriahkan momen berhistoris ini. Pendaftaran bakal dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 5 hingga 7 Agustus 2026, tepat pukul 10.00 WIB.

"Bagi Sobat Setneg nan sukses mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat merayakan penuh sukacita dengan menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka," tulis keterangan resmi Kemensetneg, Rabu (5/8/2026).

Masyarakat nan berkeinginan diharapkan segera mendaftarkan diri melalui situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id. Mengingat kuota undangan nan disediakan sangat terbatas, ialah 8.100, pendaftaran bakal ditutup secara otomatis setiap harinya andaikan kuota telah terpenuhi.

Berikut adalah rincian prosedur dan kriteria bagi calon peserta upacara:

  1. Siapkan Dokumen: Pastikan Anda sudah mempunyai berkas KTP/KIA dan swafoto berbareng identitas dalam format digital.
  2. Daftar Online: Akses portal resmi, isi blangko pendaftaran dengan lengkap, dan unggah arsip nan diminta.
  3. Cek Email: Setelah mendaftar, pantau kotak masuk email Anda untuk melakukan konfirmasi pendaftaran melalui tautan (link) nan dikirimkan.
  4. Ambil Undangan: Peserta nan lolos verifikasi dapat menukarkan undangan bentuk dengan membawa KTP/KIA original di letak nan telah ditentukan.

Agar proses pendaftaran melangkah lancar, calon peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Status Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) nan dibuktikan dengan KTP alias Kartu Keluarga (KK) nan tetap berlaku.
  • Batasan Usia: Berusia minimal 12 tahun pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Peserta dilarang membawa balita ke letak upacara.
  • Kesehatan: Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan nan membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
  • Ketentuan NIK: Satu NIK hanya bertindak untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.
Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com