Muzani Akan Minta Badan Pengkajian MPR Buka Akses Naskah PPHN ke Publik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua MPR Ahmad Muzani berbareng tiga putri Bung Hatta berkunjung ke Makam Bung Hatta di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bakal dibuka kepada publik setelah peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Ia mengaku bakal meminta Badan Pengkajian MPR mempublikasikan naskah tersebut agar dapat dibaca dan dikaji oleh masyarakat luas. Menurutnya, tidak ada persoalan jika masyarakat mau mengetahui isi arsip nan tengah disusun tersebut.

“Saya bakal minta kepada Badan Pengkajian kelak setelah tanggal 17-an (Agustus) agar dibuka ke publik. Iya saya kira nggak ada masalah untuk publik membaca, tapi itu kan guidance filosofis,” ujar Muzani di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Muzani menjelaskan, PPHN disusun sebagai pedoman pembangunan jangka panjang nan tidak hanya bertindak untuk satu alias dua periode pemerintahan. Menurut dia, arsip tersebut diharapkan menjadi pedoman filosofis dalam mencapai tujuan nasional secara berkelanjutan.

“Dan kita berambisi itu menjadi guidance bagi masa kepresidenan ke presiden ya, lantaran itu tidak melampaui masa kepresidenan satu dua periode tapi bisa berperiode-periode. Itu adalah guidance gimana kita mencapai tujuan bernegara, tujuan nasional, kira-kira seperti itu,” katanya.

Meski demikian, dia mengatakan hingga sekarang corak produk norma nan bakal digunakan untuk menetapkan PPHN tetap dalam tahap pembahasan oleh Badan Pengkajian MPR.

“Ini nan sedang kita diskusikan ya. Apakah lewat apa, sedang dikaji oleh badan pengkajian,” tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran Ketua MPR RI Ahmad Muzani beserta jejeran ketua MPR RI di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet

Muzani juga menegaskan pembahasan PPHN ke depan sebaiknya melibatkan partisipasi publik. Ia menyebut beragam pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, pemerhati ketatanegaraan, hingga wartawan perlu diberi kesempatan untuk memberikan masukan terhadap naskah tersebut.

“Sebaiknya dilibatkan, bagus. Saya kira sebaiknya dilibatkan para stakeholder, perguruan tinggi. Karena waktu penyusunan ini juga sudah melibatkan banyak perguruan tinggi, cukup panjang. Kalau nggak salah sudah dua periode ini disusun, di periode kami selesai, sehingga sebaiknya ini setelah selesai dibaca kembali kepada para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan. Semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” ungkap Muzani.

Muzani mengatakan pihak ketua bakal memanggil Badan Pengkajian untuk meminta hasil kajian PPHN setelah 17 Agustus.

“Ini setelah 17 Agustus, kami baru bakal panggil badan pengkajian,” ucapnya.

Saat ditanya apakah pembahasan PPHN dapat diselesaikan pada periode MPR saat ini, Muzani berambisi prosesnya bisa dituntaskan sesuai target.

“Mudah-mudahan, insyaallah,” kata dia.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta agar corak produk norma PPHN dikaji secara definitif. Menurut Eddy, ada tiga opsi, ialah melalui amandemen UUD 1945, Ketetapan (Tap) MPR, alias undang-undang.

Eddy menilai PPHN sebagai arah strategis pembangunan nasional jangka panjang memerlukan landasan norma nan kuat. PPHN nantinya memuat garis besar pembangunan, mulai dari pengembangan sumber daya manusia, penegakan hukum, hilirisasi industri, pembangunan berkelanjutan, hingga kemandirian bangsa.

Di bagian politik, PPHN hanya bakal mengatur garis besar arah politik demokrasi. Sementara pengaturan teknis, seperti sistem pemilu dan sistem pemilihan kepala daerah, tetap bakal diatur melalui undang-undang.

Eddy menegaskan MPR tidak mau terburu-buru menyelesaikan kajian PPHN hanya demi mengejar sasaran waktu. Menurutnya, nan terpenting adalah menghasilkan kajian nan matang agar dasar norma PPHN nantinya mempunyai kekuatan mengikat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan