Jakarta, CNBC Indonesia - Industri agen properti bersiap menghadapi patokan baru mengenai tanggungjawab sertifikasi bagi tenaga pemasaran dan pemasok properti. Masa sosialisasi nan diberikan pemerintah disebut hanya berjalan beberapa bulan ke depan sebelum langkah penindakan dilakukan.
"Ini saya mau sampaikan juga bahwa saat ini pakai pemasok nan bersertifikasi. Karena kelak setelah di bulan Oktober, ini kan masa sosialisasi kan sampai Oktober," ujar Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/5/2026)
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Aturan ini mewajibkan seluruh agen dan pemasok properti di Indonesia mempunyai sertifikasi resmi dari lembaga legalisasi mulai 5 Oktober mendatang.
Clement menilai pemerintah sudah memberikan waktu cukup panjang kepada para pemasok untuk beradaptasi. Setelah masa sosialisasi selesai, pengawasan bakal diperketat agar praktik agen properti lebih tertib.
"Jadi nan pasti setiap marketing tenaga kudu mempunyai sertifikasi, kudu ikut uji kompetensi. Karena setelah Oktober pasti pemerintah bakal menindaklanjuti," katanya.
Apalagi besarnya nilai transaksi properti nan membikin masyarakat perlu lebih berhati-hati saat memilih pemasok alias broker. Risiko penipuan hingga hilangnya duit muka dinilai tetap bisa terjadi andaikan konsumen menggunakan jasa agen tidak resmi.
"Kalau misalnya semua orang boleh jualan, tahu-tahu duit DP-nya lenyap dibawa kabur hari begini dengan kondisi begini? Jadi sebelum transaksi tanya apakah Anda udah punya sertifikasi apa belum. Soalnya kenapa? Ini buat demi keamanan mereka juga," katanya.
Ia menjelaskan sertifikasi agen properti diterbitkan langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi alias BNSP sehingga statusnya dapat diverifikasi dan diawasi negara.
"Karena kita sertifikasi itu dikeluarkan oleh BNSP. Kalau ada apa-apa itu kan bisa dicabut dan bisa dicek. Dan itu terdaftar semuanya," kata Clement.
Sementara itu, Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby menilai langkah pemerintah ini demi merapikan rantai transaksi properti, mulai dari agen, developer hingga notaris. Aturan baru tersebut juga bermaksud menekan praktik agen tradisional nan selama ini bekerja tanpa standar kompetensi nan jelas.
"Nanti agen tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan," ujar Vemby kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (13/5/2026).
Perlindungan konsumen menjadi semakin krusial lantaran nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu, pemasok properti kudu mempunyai legalitas dan tanggung jawab nan jelas.
"Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan alias duit dibawa kabur," kata dia.
Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah nan beberapa kali muncul di sejumlah daerah, di antaranya kemunculan sertifikat ganda.
"Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini nan mau dicegah dengan sistem nan lebih ketat," ujar Vemby.
(dce/dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·