Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan beragam asosiasi pengusaha untuk sosialisasi kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam 100 persen hingga pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Rapat dilaksanakan hari ini, Kamis (21/5) pada pukul 15.30 WIB, dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari, CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.
"Pertemuan ini menjadi krusial lantaran kita berada dalam tengah dinamika ekonomi dunia nan penuh ketidakpastian. Namun di sisi lain Indonesia mempunyai ketahanan ekonomi nan kuat, salah satunya adalah keahlian ekspor kita," kata Airlangga saat membuka rapat tersebut.
Kendati demikian, Airlangga menyebut tetap ada tantangan untuk memastikan hasil ekspor tersebut betul-betul masuk dan untuk memperkuat pondasi ekonomi dalam negeri. Solusi nan dicanangkan pemerintah adalah dengan optimasi DHE SDA 100 persen ditempatkan di dalam negeri dan pembentukan BUMN ekspor.
Airlangga menjelaskan, kebijakan DHE SDA terbaru merupakan instrumen baru BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan likuiditas domestik. Revisi kebijakan tersebut tercantum dalam PP No 21 Tahun 2026, di mana eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan 100 persen bertindak 1 Juni 2026.
"Eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA alias retensi untuk industri migas 30 persen tidak ada perubahan, non-migas 100 persen pada rekening unik di SKI, industri migas untuk 3 bulan, non-migas untuk 12 bulan," ungkapnya.
Penempatan retensi DHE SDA tersebut, lanjut dia, wajib dilakukan melalui bank-bank BUMN (Himbara). Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan alias kesepahaman alias kesepakatan DHE SDA nan berasal dari sektor pertambangan, penempatan retensi minimal 30 persen untuk jangka waktu 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non Himbara.
Poin lainnya dalam PP tersebut adalah pemisah konversi DHE kurs asing (valas) dan rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Kemudian, Airlangga menambahkan kebijakan lain ialah pembentukan badan upaya tunggal nan bakal melaksanakan ekspor 3 komoditas strategis minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi alias ferro alloy.
"Seluruh SDA strategis hanya dilakukan oleh BUMN ekspor dalam perihal ini Danantara Sumberdaya Indonesia, dan tujuannya untuk pernguatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis, sehingga bakal membangun validitas dan integrasi info perdagangan," jelasnya.
Adapun beberapa asosiasi pengusaha nan diundang meliputi Kadin Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesia Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia, Asosiasi Eksportir Timah (AETI), Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Aspermigas).
Kemudian, American Chamber Of Commerce, US-ASEAN Business Council (USABC), European Business Chamber or Commerce Indonesia, Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), dan Indonesian Petroleum Association (IPA).
Insentif DHE SDA untuk Bank
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari alias Kiki mengatakan pemerintah menyiapkan insentif bagi perbankan nan menjadi tempat penampungan alias escrow account DHE SDA.
Kiki menjelaskan, OJK bekerja mengawasi escrow account alias rekening penampungan nan digunakan dalam penyelenggaraan kebijakan DHE SDA. Selain itu, OJK juga menyiapkan insentif kepada perbankan.
"Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset Bank Umum, termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah," jelasnya.
Selanjutnya, bagian penyediaan biaya nan dijamin dengan agunan tunai biaya DHE SDA, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, juga dapat dikecualikan dari penghitungan pemisah maksimum pemberian angsuran (BNPK).
Kiki menjelaskan bahwa perihal ini merupakan corak support agar penerapan PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan bumi upaya tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
"Kami bakal menerbitkan surat kepada dewan seluruh Bank Umum. Surat tersebut bakal menginformasikan corak support OJK dalam penerapan PP DHE tersebut, termasuk kebutuhan support kelengkapan info dan info nan diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga terkait," tandasnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·