Mulai 1 Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026 hanya bakal menerima sampah residu. Kebijakan tersebut membikin masyarakat didorong untuk mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nan telah menyiapkan peta jalan penghentian praktik open dumping di TPST Bantargebang. Salah satu upaya nan dilakukan ialah melalui aktivitas pemilahan sampah dari rumah.

"Ini langkah besar nan kudu didukung bersama. Peradaban sebuah bangsa juga ditentukan dari gimana kita memperlakukan sampah,” kata dia, dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026) .

Jumhur menilai beragam akomodasi pemilahan sampah nan telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta perlu dimanfaatkan secara konsisten agar budaya memilah sampah dapat betul-betul menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat.

Dia mengatakan, Jakarta mempunyai potensi besar menjadi pelopor aktivitas pilah sampah bagi kota-kota lain di Indonesia.

Melalui kerjasama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Jakarta didorong menjadi pelopor budaya pilah sampah nasional nan dimulai dari rumah tangga, area perkantoran, hingga pusat-pusat usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi menyampaikan, ketika masyarakat mulai terbiasa memilah sampah dari sumber, maka sebagian besar sampah sebenarnya dapat diselesaikan sejak dari hulu.

"Dengan begitu, hanya sedikit residu nan perlu diproses di akomodasi pengolahan akhir," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita