Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Menurut Asrorun, patokan tersebut hanya bertindak bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar dan tidak bertindak terhadap pengurus NU lainnya.

Asrorun mengatakan kesepakatan mengenai patokan rangkap kedudukan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.

"Ini merupakan jalan keluar nan bijak dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujarnya.

Selain patokan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu sistem dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Asrorun mengatakan, AHWA merupakan lembaga nan dibentuk muktamar dan mempunyai mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan nan telah disepakati.

"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu sistem penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.

Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya bakal dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh mengatakan untuk rangkap kedudukan sesuai dengan nan dibahas oleh Komisi Organisasi, hanya untuk posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

"Jadi nan tadi nan sudah disepakati rangkap kedudukan itu untuk produk muktamar ialah Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata M Nuh.Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, 27-31 Agustus 2026. Acara itu diikuti para peserta dari dalam dan luar negeri, baik tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita