MPR Targetkan Gambaran PPHN 2027, Bicara Peluang Berbentuk TAP MPR

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Jakarta -

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menargetkan gambaran utuh mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah dapat terlihat pada 2027. Ketua Komisi Pengkajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan kemungkinan PPHN berbentuk Ketetapan (TAP) MPR.

Taufik Basari awalnya menyampaikan, ketua MPR berambisi pada 2027 mendatang sudah ada garis besar mengenai kejelasan dan corak norma PPHN. Namun, dia mengingatkan agar proses pembahasannya tidak tergesa-gesa dan mengabaikan keterlibatan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan MPR berambisi sebenarnya tahun 2027 sudah ada satu bayangan, garis besar seperti apa kelak kita, apakah bakal mempunyai PPHN alias tidak, corak hukumnya seperti apa, dan seterusnya," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Pria nan berkawan disapa Tobas ini lampau menjelaskan perihal kemungkinan corak PPHN. Dia menyampaikan sejauh ini terlintas bentuknya seperti TAP MPR.

"Saat ini belum ada, lantaran memang kecenderungannya tentu untuk melakukan perubahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar itu tidak mudah ya. Ada kekhawatiran apakah kelak bakal membuka 'kotak pandora' dan sebagainya, sehingga sejauh ini pandangan nan berkembang di MPR paling tidak mengarah pada corak hukumnya adalah TAP MPR, meskipun ini belum final," ucap dia.

Namun demikian, dia menyampaikan corak TAP MPR juga berbenturan dengan amendemen UUD 1945 nan tak lagi memberi kewenangan kepada MPR untuk menetapkan garis-garis besar melalui TAP MPR. Dia menyebut TAP MPR nan bertindak saat ini hanyalah nan berkarakter beschikking (penetapan), bukan regeling (pengaturan).

"Nah, itulah nan bakal kita gali lagi dari beragam pihak, dari para mahir norma tata negara dan sebagainya untuk memandang apakah tepat dalam corak TAP MPR, ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah apalagi tidak perlu sama sekali," ujar dia.

Meski begitu, Tobas meyakinkan bahwa corak PPHN nantinya berbeda dengan GBHN. Dia memastikan PPHN hanya memberi pedoman bagi presiden dalam menjalankan pembangunan.

"Sekarang sudah berbeda. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu, tidak ada lagi GBHN. Oleh lantaran itu, jikalau ada PPHN ini, ini new model of GBHN sebenarnya. Jadi tidak kudu sama seperti GBHN nan dulu, melainkan lebih berupa pedoman prinsip saja. Supaya setiap presiden nan memimpin negara ini tidak punya rencana masing-masing nan berbeda-beda. Jadi seorang presiden bakal selalu berpikir 'saya punya pedoman untuk melaksanakan pembangunan jangka panjang nan kudu saya ikuti, tidak semata-mata berasas agenda pribadi saya sebagai seorang presiden'," tutur dia.

(maa/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑