MPR Akan Publikasikan Naskah PPHN Besok, Target Diketok 2027

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengumumkan pihaknya bakal mempublikasikan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada Sabtu (29/8) besok.

Menurut Muzani, publikasi naskah tersebut sebagai upaya untuk menyerap aspirasi publik sebelum resmi ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Dia bilang, naskah bakal diunggah ke laman resmi MPR mulai pukul 16.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan MPR beserta Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan nan menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 16.00 sore, rancangan tentang PPHN sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman nan telah disiapkan oleh ketua ataupun Sekretariat Jenderal MPR nan alamatnya kelak bakal disampaikan ke hadapan kawan-kawan semuanya," kata Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (29/8).

Muzani berambisi masyarakat ikut berkontribusi memberi masukan terhadap naskah PPHN. Terutama mereka nan mempunyai minat pada bagian ketatanegaraan, baik kampus, per orangan, maupun organisasi.

Muzani menegaskan, meski naskah PPHN sekarang telah final dibahas di Badan Pengkajian, pihaknya tetap bakal menerima masukan publik. Dia menargetkan PPHN bakal menjadi produk norma pada 2027 mendatang.

"Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum. Produk norma tersebut sedang terus kita lakukan dalam kajian-kajian nan makin intensif di antara kami," kata dia.

Muzani bilang opsi produk norma PPHN saat ini telah mengerucut lewat TAP MPR, dari dua opsi lain melalui undang-undang dan amendemen UUD.

Namun, opsi TAP MPR untuk mengatur PPHN saat ini menghadapi akibat hukum. Sebab, kewenangan MPR untuk mengeluarkan TAP mulai dibatasi sejak amendemen UUD pada 2002. Sehingga, opsi pengaturan PPHN lewat TAP MPR memerlukan perubahan lewat amendemen terbatas.

MPR, lanjut Muzani, karenanya tetap bakal membuka forum untuk menyerap aspirasi. Menurut dia, PPHN adalah konsep nan melewati pemisah kepresidenan.

(thr/wis)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional