MPR Akan Buka Partisipasi Publik Seluas-luasnya Soal PPHN

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dalam aktivitas Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi di Gedung Nusantara V, MPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

MPR RI bakal membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pendalaman Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Langkah ini dilakukan setelah arsip PPHN diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat pengarahan untuk terus didalami.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pendalaman PPHN bakal dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR dengan melibatkan beragam unsur masyarakat. MPR bakal mendengarkan masukan dari perguruan tinggi, master ketatanegaraan hingga golongan masyarakat sipil.

"PPHN sudah kita serahkan kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden minta agar kita terus melakukan pendalaman lantaran itu kemarin di rapat campuran kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8).

Muzani mengatakan partisipasi publik menjadi bagian krusial dalam penyusunan PPHN. Menurut dia, proses tersebut tetap terbuka untuk menerima beragam pandangan dan masukan dari masyarakat.

"Nanti mungkin setelah 17-an kami bakal panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai start untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya," ujarnya.

Muzani mengatakan MPR dapat melibatkan perguruan tinggi dan para master ketatanegaraan dalam proses pendalaman tersebut. Para pemangku kepentingan nan mempunyai perhatian terhadap persoalan ketatanegaraan juga bakal diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan.

"Bisa ke perguruan tinggi, bisa ke para pakar-pakar ketatanegaraan termasuk para stakeholder nan berkeinginan terhadap persoalan ketatanegaraan," jelas Muzani.

Muzani juga memastikan golongan masyarakat sipil berkesempatan dilibatkan dalam pembahasan PPHN.

"Tentu saja, tentu saja," tegas Muzani.

Dia menegaskan PPHN tetap menjadi pembahasan nan terbuka. Muzani menyebut PPHN merupakan landasan filosofis sehingga memerlukan pembahasan dan pendalaman nan matang.

"Prinsipnya ini adalah perihal nan tetap sangat terbuka lantaran ini adalah landasan filosofi bukan landasan teknis ya," ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan