DJKI Sita 9.609 Pasang Sepatu Diduga Langgar Merek ASICS

Sedang Trending 1 jam yang lalu

DJKI Sita 9.609 Pasang Sepatu Diduga Langgar Merek ASICS

DJKI melakukan penindakan pelanggaran merek ASICS. (Foto: ist.)

TANGERANG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual menyita 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak alias bungkusan sepatu nan diduga menggunakan merek ASICS tanpa kewenangan dalam aktivitas penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana di bagian merek berasas laporan pengaduan dari pemilik merek ASICS Corporation, Jepang.

Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kegiatan berjalan kondusif dan tertib sesuai ketentuan norma aktivitas nan berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan bahwa upaya paksa tersebut merupakan bagian dari proses investigasi untuk mengumpulkan perangkat bukti dan mengungkap pihak-pihak nan diduga terlibat dalam peredaran peralatan nan menggunakan merek terdaftar tanpa hak.

“Penyidik telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap peralatan nan diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak. Seluruh peralatan bukti telah diamankan untuk kepentingan proses investigasi lebih lanjut. Kami bakal terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak nan terlibat dalam rantai pengedaran peralatan tersebut,” ujar Arie saat memantau langsung di Kabupaten Tangerang, 5 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan awal nan diperoleh interogator dari pemilik alias pengelola lokasi, peralatan nan diperdagangkan diperoleh dari beberapa pemasok nan mendatangkan peralatan dari China. Selain itu, aktivitas upaya tersebut diketahui mempunyai omzet penjualan nan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar setiap bulan.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Ahmad Rifadi, menyampaikan bahwa info nan diperoleh dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal bakal menjadi dasar bagi interogator untuk mengembangkan perkara.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com