Motif Pelaku Aniaya-Lindas Pelajar di Bantul hingga Tewas: Perselisihan Geng

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock

Polres Bantul telah menangkap tujuh pelaku pengeroyokan dan pelindasan terhadap seorang pelajar berjulukan Ilham Dwi Saputra (16) hingga tewas di Kemah Wisata Gadung Melati, Banyurip, Caturharjo, Pandak, Bantul, pada Selasa (14/4) malam.

Pelaku berinisial BLP namalain BR (18), penduduk Kretek, Bantul; YP namalain B (21), penduduk Bambanglipuro, Bantul; JMA namalain J (23), penduduk Pakualaman, Yogyakarta; RAR namalain B (19), penduduk Bantul; AS namalain B (21), penduduk Piyungan, Bantul; ASJ namalain B (19), penduduk Kasihan, Bantul; serta SGJ namalain B (19), penduduk Mantrijeron, Yogyakarta.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengatakan motif para pelaku mengeroyok korban lantaran perselisihan antargeng.

"Dari hasil pemeriksaan, korban merupakan bagian dari golongan Kuras, sedangkan pelaku dari golongan Torres. Ada perselisihan nan kemudian berujung pada pengeroyokan," kata Bayu Puji Hariyanto dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).

Bayu menyampaikan, sebelum kejadian, salah satu pelaku berinisial JMA memerintahkan pelaku YP dan BLP untuk menghubungi korban melalui pesan langsung (DM).

Setelah itu, korban dijemput dan dibawa ke lapangan Gadung Melati, Caturharjo, Pandak, Bantul. Sesampainya di lokasi, tujuh tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Ilham.

"Saudara J ini merupakan inisiator sekaligus tokoh intelektual nan memerintahkan pelaku lain dan melakukan penusukan terhadap korban," ucapnya.

Bayu menjelaskan, JMA menusuk korban menggunakan gunting nan telah dibawa sebelumnya.

Selain itu, pelaku AS sempat menyundut rokok ke bagian vital tubuh Ilham. AS juga melindas korban menggunakan sepeda motor jenis matik.

Sementara itu, pelaku lain turut melakukan penganiayaan dengan langkah memukul, menendang, hingga melindas korban.

"Untuk AS, menyundut kemaluan korban dengan rokok, kemudian melindas kepala korban tiga kali dan memukul menggunakan gesper," katanya.

"Sedangkan lima orang lainnya nyaris sama, ialah melakukan pemukulan menggunakan gesper, memukul dengan paralon, menendang, hingga menyundut rokok pada dada, punggung, dan kemaluan korban," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menambahkan JMA merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

"Yang berkepentingan merupakan residivis kasus serupa dan berkedudukan memerintahkan pelaku lain serta melakukan penusukan terhadap korban," ujar Rita.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 262 KUHP ayat 4 mengenai tindak pidana kekerasan terhadap orang alias peralatan secara bersama-sama di muka umum nan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 12 tahun.

  • Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana meninggal alias pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

  • Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan