Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit.
"Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.
Selain dari pembelian Star alias Bintang, para pelaku memperoleh untung melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh hadiah sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari penonton.
Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Tiga orang diamankan dalam perkara ini, ialah PA (31), DI (36), dan SS (25).
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan segmen cabul dengan memamerkan alias mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, alias gift dengan sasaran nominal sekitar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” kata Adex.
Setelah sasaran bantuan terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk beranjak ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan cabul nan dinilai lebih leluasa lantaran tidak terkena pemblokiran alias banned.
“Apabila sasaran tersebut terpenuhi, talent bakal beranjak ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live cabul tanpa di-banned oleh platform Tevi,” ucap Adex.
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana mengenai pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, alias penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·