Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwatinya: Dirayu Pakai Uang, Dilakukan 8 Kali

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama (tengah) menjelaskan kronologi kasus dugaan pencabulan santriwati di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati saat bertemu pers, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Polresta Pati

Seorang ustad pondok pesantren berinisial MKA (47) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, diduga mencabuli santriwatinya. Hal itu diduga dilakukan sebanyak delapan kali dalam kurun Juni-Agustus.

Peristiwa ini terungkap saat puluhan penduduk nan mengetahui rumor dugaan pencabulan tersebut menggeruduk rumah pelaku, Selasa (8/9) malam. Karena ketakutan bakal amukan warga, pelaku lantas menyerahkan diri ke Polsek Kayen.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, modus nan dilakukan MKA adalah merayu korban dengan memberikan duit dan doktrin kepatuhan. Karena tidak bisa menolak, korban akhirnya terpaksa melayani pelaku.

"Jadi modusnya ialah terduga ini sering memberikan duit terhadap anak korban. Ini sebagai rayu rayunya. Anak korban tersebut juga lantaran merupakan terdidik nan dididik oleh terduga tersebut sehingga alim dan takut dengan pengasuhnya," jelas Dika dalam bertemu pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9).

Penampakan terduga pelaku dugaan pencabulan santriwati di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati setelah ditetapkan tersangka. Foto: Dok. Polresta Pati

MKA melancarkan tindakan bejatnya sebanyak delapan kali mulai Juni hingga akhir Agustus 2026. Seluruh tindakan tersebut dilakukan pada tengah malam, ialah di atas pukul 00.00 WIB, bertempat di dalam bilik pelaku.

"Sudah delapan kali. Itu kejadian sekitar Bulan Juni sampai Agustus. Semua dilakukan tengah malam lewat pukul 00.00 WIB," katanya.

Dalam aksinya, tersangka melakukan pelecehan fisik. Kendati demikian, kepolisian memastikan sejauh ini belum ditemukan indikasi perbuatan persetubuhan.

"Pelaku mencium pipi kanan kiri korban, kemudian mencium kening dan bibir, kemudian meremas tetek korban. Kalau sampai dengan saat ini belum ada persetubuhan, hanya mencium dan memegangnya," rinci Dika.

Akibat perbuatan MKA, korban mengalami tekanan psikologis berat berupa trauma dan ketakutan. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak senonoh itu kepada ayah kandungnya. Pihak family nan murka langsung membawa kasus ini ke ranah norma dengan melaporkannya ke Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama (tengah) menunjukkan peralatan bukti kasus dugaan pencabulan santriwati di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati saat bertemu pers, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Polresta Pati

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kepada ayah korban, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati," ungkap Dika.

Dika mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya lampau bergegas melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap pelaku.

"Setelah polresta mendapatkan laporan, lampau tersangka alias terduga ini kita arahkan ke polresta dan dilakukan pemeriksaan. Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap nan berkepentingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Dika.

Hingga saat ini, tercatat baru ada satu korban nan melapor secara resmi ke pihak kepolisian. Kendati demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain andaikan ada nan mengalami perihal serupa untuk segera melapor.

"Jumlah korban sampai dengan saat ini tetap satu. Namun kami dari Polresta Pati membuka pos pengaduan jika mungkin ada korban lain nan mau speak up, baik mengenai dengan tempat pendidikan ini alias nan lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ialah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai pasal pemberat nan menambahkan sepertiga masa balasan menjadi total 16 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman balasan sembilan tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan