Modus 'Klik' Persetujuan Rektor: KPK Bongkar 3 Klaster Korupsi di Unsoed

Sedang Trending 12 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang skandal besar mengenai dugaan praktik korupsi modus jual beli bangku kuliah. Skandal korupsi itu melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Wakil Rektor, Kepala Bagian Akademik kampus tersebut, hingga jaringan perantara dari pihak swasta.

Plt Dirdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein dalam rilis kasus, Jumat malam (21/8/2026) menjelaskan, Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran nan dibuka dan dikelola secara berdikari oleh pihak Unsoed.

"Dimana, dalam proses penerimaan tersebut calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing. Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai dengan Rp 260 juta (IPI 4)," katanya.

Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya alias gratifikasi. Sehingga biaya tambahan nan timbul dari pungutan, di luar biaya nan wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru.

Taufik Husein menjelaskan, dalam kasus korupsi ini ada tiga klaster. Klaster pertama, bermula pada Agustus 2026, ketika Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP), diduga meminta duit sebesar Rp650 juta kepada salah satu orang tua calon mahasiswa baru nan mengincar bangku di Fakultas Kedokteran.

Aksi NAP ini disinyalir kuat melangkah atas sepengetahuan Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq (ASO). Dalam melancarkan aksinya, NAP menggunakan dua orang perantara dari pihak swasta, ialah Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).

Nahas bagi pihak orang tua, setelah duit Rp650 juta diserahkan kepada DMW dan AW, anak mereka justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru. Sadar telah menjadi korban penipuan, orang tua tersebut menuntut pengembalian duit secara utuh (refund). Namun, DMW dan AW rupanya telah menggunakan duit ratusan juta tersebut untuk keperluan pribadi mereka.

Mendapat desakan, DMW dan AW melaporkan situasi tersebut kepada NAP. Untuk menutupi borok ini, NAP—kembali atas sepengetahuan Rektor ASO—mengambil langkah nekat dengan meminjam duit tunai kepada pihak swasta lain demi mengembalikan biaya milik orang tua korban.

Guna melunasi utang talangan kepada pihak swasta tersebut, NAP menyusun skema kompensasi anggaran negara nan melibatkan DMW, AW, dan Mulyono namalain Nono (MYN), seorang pengusaha swasta nan juga merupakan keponakan dari Rektor ASO.

NAP menjanjikan pembayaran utang melalui sistem pencairan biaya dari tiga paket proyek pembangunan internal Unsoed nan dikerjakan oleh CV milik MYN, ialah Pengadaan kanopi kampus, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung.

Setelah ketiga proyek tersebut selesai digarap, kewenangan pencairan pembayarannya langsung dialihkan ke pihak swasta nan memberikan pinjaman modal talangan di awal. 

Sedangkan klaster kedua terjadi pada seleksi jalur Mandiri tahun 2025 dan 2026. Rektor ASO diduga memberikan petunjuk unik kepada keponakannya, MYN, dengan kode rahasia, "Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

Berbekal mandat tersembunyi tersebut, MYN atas sepengetahuan Rektor ASO diduga sukses mengumpulkan penerimaan lain alias gratifikasi berupa duit tunai nan jumlahnya sekurang-kurangnya mencapai Rp680 juta.

Tidak berakhir pada penerimaan duit tunai, Rektor ASO juga diduga memerintahkan MYN untuk menyamarkan duit panas tersebut. MYN diminta melakukan pembayaran atas pembelian tiga bagian tanah, nan kemudian sertifikat kepemilikannya sengaja diatasnamakan MYN.

Dalam klaster ini, MYN berkedudukan dobel sebagai penerima sekaligus pengelola (nominee) duit nan diperuntukkan bagi Rektor ASO.

Lalu pada klaster ketiga, modus korupsinya tidak kalah mencengangkan. Pada periode penerimaan Mandiri 2025–2026, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), diketahui membangun komunikasi intens dengan seorang pengepul alias makelar calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi tersebut, ES secara aktif melakukan negosiasi alias "tawar-menawar mahar" dengan pihak pengepul agar para calon mahasiswa titipan bisa lolos seleksi Mandiri. Dari kesepakatan gelap ini, ES sukses meraup akumulasi biaya dahsyat mencapai Rp1,12 miliar.

Setiap kali menerima duit setoran dari pengepul, ES langsung melaporkannya kepada Rektor ASO. Sebagai timbal balik, Rektor ASO kemudian memberikan karpet merah berupa akses user ID dan kata sandi pribadinya kepada ES.

Akses eksklusif ini digunakan oleh ES untuk melakukan otorisasi "klik" alias memberikan persetujuan (approval) final sistem komputer penerimaan, sehingga calon mahasiswa nan telah bayar "mahar" otomatis dinyatakan lolos.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita