Komplotan pencuri menggasak 55 gram emas milik penduduk di Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, pada 26 Juli lalu. Komplotan ini berpura-pura jadi petugas BPJS dan memberikan terapi pijat.
Korban adalah sepasang lansia berumur 79 dan 84 tahun.
"Minggu tanggal 26 Juli 2026 pukul 15.30 WIB, korban didatangi oleh tiga orang wanita nan mengaku dari Petugas BPJS dengan argumen untuk terapi kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Ketiga pelaku masuk ke dalam rumah. Korban kemudian menyiapkan tikar untuk terapi pijat. Kedua korban lampau dipijat oleh pelaku.
"Selanjutnya para pelaku keluar rumah, setelah ditunggu 15 menit para pelaku tidak kembali, lantaran pada saat diterapi pijat para pelaku sempat menanyakan kitab rekening dan KTP lampau korban mengecek terlebih dulu di dalam kamar, rupanya lemari untuk menyimpan emas terbuka," katanya.
Di situ korban sadar dua gelang emas, lima cincin, dua pasang anting-anting, satu pasang suweng, kalung beserta liontin beberapa buah dan duit Rp 5 juta miliknya raib.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berat perhiasan sebesar 55 gram dan duit tunai Rp 5 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong," katanya.
Setelah menerima laporan Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan. Pada Kamis (29/7) salah satu pelaku berinisial AS (laki-laki, 33 tahun) ditangkap di wilayah Jawa Tengah.
AS berkedudukan sebagai sopir. Saat ini tetap ada empat orang pelaku lain nan tetap diburu.
Pelaku terancam Pasal 476 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun alias pidana denda paling banyak kategori V maksimal Rp 500 juta.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·