Modus 'Helikopter' hingga Modif Truk Tangki di Balik Skandal BBM Subsidi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan elpiji bersubsidi di beragam wilayah Indonesia. Modus para pelaku di antaranya 'helikopter', penggunaan pelat nomor palsu, hingga truk dengan tangki nan telah dimodifikasi.

Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian finansial negara akibat kejahatan daya ini mencapai Rp 243 miliar. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan selama periode 7 April hingga 20 April 2026.

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian finansial negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Irjen Nunung dalam bertemu pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto nan tertuang dalam Astacita. Atas pengarahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri juga berkomitmen siapapun nan terlibat penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi bakal dilakukan tindakan tegas.

Selama periode tersebut, polisi memproses 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka 330 orang. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti dalam pengungkapan ini.

"Barang bukti nan sukses diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung.

Keterlibatan SPBU

Nunung menjelaskan berasas info tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan komplit (P21) dan 19 lainnya tetap dalam proses penyidikan.

Polri tidak bakal berdiskusi terhadap siapa pun nan bermain-main dengan kewenangan rakyat kecil, termasuk oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri juga mendapat support penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun nan terlibat, baik itu dari personil TNI maupun personil Polri, kita bakal lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan pengaruh jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.

Nunung menilai para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat nan kesulitan mendapatkan BBM dan elpiji.

"Para pelaku ini bukan hanya mengingkari negara, tetapi mengingkari masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu kelak bakal berhadapan dengan kami," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di beragam wilayah Indonesia, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai sekitar Rp 243 miliar.Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di beragam wilayah Indonesia, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai sekitar Rp 243 miliar. (Muhammad Firman Maulana/detikfoto)

Dugaan TPPU

Tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, Bareskrim juga bakal menjerat para tokoh intelektual dan pemilik modal dengan pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Siapa pun nan terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun tokoh di kembali layar, bakal kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan interogator untuk persangkakan pasal TPPU," terang Nunung.

Tak hanya itu, jika ditemukan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Polri bakal melimpahkan perkara tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Polri juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran biaya para mafia tersebut.

Nunung kembali menekankan tak bakal memberi ruang mafia daya untuk beroperasi. "Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Motonya tetap tetap sama, jika kalian tetap nekat, tetap saya sikat," pungkas Nunung.

Modus Pelaku

Dalam kesempatan nan sama, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mulanya menjelaskan praktik terlarangan ini dipicu oleh disparitas nilai nan tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Saat ini, nilai BBM nonsubsidi mencapai Rp 31 ribu per liter, sementara nilai subsidi hanya Rp 6.800 per liter.

"Disparitas inilah nan memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan untung nan sangat menggiurkan," kata Irhamni.

Irhamni mengungkap salah satu modus nan paling lazim digunakan adalah 'helikopter' alias di wilayah Sumatera dikenal dengan istilah 'ngoret'. Modus ini melibatkan pembelian BBM solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan nan sama.

"Pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan, lampau didistribusikan ke industri-industri seputar wilayah tersebut. Kalau di Jakarta istilahnya 'helikopter', di Sumatera alias Bangka Belitung istilahnya 'ngoret'," papar Irhamni.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di beragam wilayah Indonesia, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai sekitar Rp 243 miliar.Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di beragam wilayah Indonesia, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai sekitar Rp 243 miliar. (Muhammad Firman Maulana/detikfoto)

Tak hanya itu, para pelaku juga menggunakan pelat nomor tiruan untuk menyiasati pengawasan sistem barcode Pertamina. Dengan mengganti pelat nomor dan barcode, satu kendaraan bisa mengisi BBM acapkali melampaui kuota nan ditetapkan.

"Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor tiruan untuk menghindari pengawasan nan telah dilakukan oleh Pertamina. Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan bertukar-tukar kendaraan ataupun barcode," jelasnya.

Ada pula modus penggunaan truk modifikasi dengan tangki penampungan nan lebih besar agar bisa menyedot solar dalam jumlah banyak dalam sekali pengisian di SPBU. "Modus selanjutnya adalah kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM nan lebih," bebernya.

Selain BBM, Bareskrim juga menyoroti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Modus nan digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi). Praktik terlarangan ini, banyak ditemukan di wilayah penyangga ibu kota.

"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ucap Irhamni.

Pada pengungkapan ini, diketahui bahwa Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi, dengan masing-masing 44 dan 41 laporan polisi.

"Terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini tetap marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU nan beroperasi," ujar Irhami.


Apresiasi Terhadap Polri

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengapresiasi ketegasan Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Penegakan norma dinilai menjadi pilar krusial menjaga ketahanan daya nasional.

"Ini merupakan langkah-langkah tegas nan merupakan bentuk nyata support terhadap agenda besar nasional dalam rangka Asta Cita, khususnya dalam memperkuat ketahanan daya nasional dan mendorong terwujudnya swasembada daya sebagai fondasi utama kemandirian bangsa," ujar Sekretaris SKK Migas, Luky Agung Yusgiantoro.

Luky menjelaskan penegakan norma nan dilakukan Polri tidak hanya sekadar penangkapan pelaku kriminal, tapi juga menjaga suasana investasi di sektor migas. "Penegakan norma nan dilakukan oleh Polri mempunyai akibat strategis dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga suasana investasi, dan memastikan tata kelola daya nasional nan transparan dan akuntabel," tuturnya.

Lebih lanjut, Luky menekankan bahwa tata kelola daya nasional adalah satu kesatuan nan tidak terpisahkan antara sektor hulu dan hilir. SKK Migas berkedudukan di sektor hulu untuk memastikan pasokan daya tersedia melalui aktivitas eksplorasi dan produksi.

"Kami di sektor hulu memastikan pasokan daya tersedia. Sementara penegakan norma di hilir memastikan pengedaran daya tersebut dapat melangkah dengan baik, tepat sasaran, dan bebas dari praktik-praktik ilegal," tegas Luky.

Sinergi SKK Migas dan Polri dinilai krusial untuk melindungi objek vital nasional serta memastikan rantai pasok daya nasional tetap melangkah tanpa gangguan. Langkah Polri di sektor hilir dianggap memberikan kepastian bahwa daya nan diproduksi di hulu betul-betul sampai ke masyarakat dengan tepat sasaran.

"Upaya ini tidak hanya krusial dari sisi norma tetapi juga mempunyai makna strategis dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan sistem daya nasional secara menyeluruh," imbuhnya.

Luky berambisi kerjasama tersebut dapat terus diperkuat demi mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan mewujudkan swasembada daya bagi kemandirian bangsa.

"Kami meyakini bahwa sinergi nan kuat antara SKK Migas dan Polri bakal semakin memperkuat tata kelola daya nasional sekaligus mendukung keberhasilan agenda pembangunan nasional. khususnya dalam mewujudkan ketahanan daya dan swasembada energi," ucapnya.

(rfs/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News