KPK mulai mengincar kecurangan dalam pasar modal. KPK meminta pelaku di industri pasar modal untuk melakukan perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, saat melakukan sosialisasi antikorupsi pada Jumat (17/4/2026). Dia mengatakan modus kecurangan mulai dari manipulasi pasar (pump and dump) hingga penyalahgunaan rekening biaya pengguna (RDN) nan merugikan investor.
"Dalam kasus penyalahgunaan biaya alias pengaruh nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening biaya pengguna tanpa izin, apalagi menjual saham pengguna tanpa petunjuk sah," kata Kunto dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunto menyebut modus kecurangan nan kerap ditemukan KPK adalah manipulasi pasar. Dia mengatakan praktik seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa nilai penutupan (marking the close), serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor tiruan nan berpotensi merugikan penanammodal dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal juga kerap terjadi.
KPK menyebut ada praktik fraud seperti menjanjikan untung pasti pada instrumen saham berisiko. Dia mengatakan ada juga pihak nan sengaja menyembunyikan kebenaran material emiten. Dia menegaskan sektor swasta kudu ikut mencegah praktik korupsi.
"Pencegahan korupsi di sektor swasta, konsentrasi pada pembangunan sistem berkarakter self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapabilitas korporasi," sebutnya.
KPK, katanya, telah mempunyai program untuk memperkuat peran sektor swasta dalam memberantas korupsi. Berdasarkan info KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus alias 62% tindak pidana korupsi nan terjadi sejak 2004 hingga triwulan satu tahun 2026 merupakan gratifikasi dan penyuapan.
"Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan bumi upaya Indonesia bisa tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi," ujarnya.
(haf/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·