KPK menyebut modus pemerasan nan dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggunakan surat resign tanpa tanggal nan ditandatangani penjabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut bermulai dari proses pelantikan pejabat OPD.
“Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD,” kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (11/4).
Ia menjelaskan, setelah pelantikan, para pejabat dipanggil satu per satu dan diminta menandatangani dua arsip penting. Dokumen pertama berisi pernyataan siap mundur dari kedudukan dan dari status ASN jika tidak bisa menjalankan tugas.
“Pasca-pelantikan tersebut, kerabat GSW (Gatut Sunu Wibowo) meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN jika tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nan diberikan," kata Asep.
Menurut Asep, penandatanganan dilakukan langsung di tempat nan sudah disiapkan, komplit dengan meterai, namun tanpa mencantumkan tanggal.
“Suruh tanda tangan langsung di situ gitu ya, sudah ada meterainya seperti itu. Tapi kemudian tidak diberikan tanggal, dikosongkan tanggalnya," ucapnya.
Selain itu, pejabat juga diminta menandatangani surat kedua berupa pernyataan tanggung jawab absolut atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
“Jadi ada tanggung jawab mutlak, nan berkepentingan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun nan terjadi, nah dia bakal bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani," ucapnya.
KPK menduga, kedua arsip tersebut digunakan sebagai perangkat untuk menekan dan mengendalikan para pejabat agar tetap loyal.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Asep.
Asep menjelaskan, surat pengunduran diri nan tidak bertanggal itu bisa sewaktu-waktu diaktifkan.
“Jadi jika misalkan dirasa alias Bupati merasa ya, dalam perihal ini kerabat GSW itu merasa kerjaannya nggak bener alias tidak loyal sama nan bersangkutan, tinggal dikasih tanggal sama dia sesuai dengan tanggal hari itu," ujarnya.
“Sehingga sah-lah bahwa orang tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dan mundur diri dari ASN. Seolah-olah kelihatannya orang tersebut alias pejabat itulah nan mengundurkan diri," sambungnya.
Dalam praktiknya, pejabat nan tidak mengikuti pengarahan Bupati disebut terancam dicopot alias dipaksa mundur.
“Bagi nan tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari kedudukan alias apalagi mundur dari ASN," kata Asep.
Menggunakan modus tersebut, Gatut diduga meminta sejumlah duit kepada para kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
“Kemudian GSW meminta sejumlah duit kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah alias OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara kerabat YOG selaku ajudan ya," ujar Asep.
Permintaan itu disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar kepada sedikitnya 16 OPD, dengan nominal bervariasi. Gatut juga mengatur penambahan anggaran OPD, namun meminta bagian hingga 50 persen dari nilai tersebut.
“Bahkan sebelum anggaran tersebut turun alias diberikan kepada OPD tersebut, jadi sehingga OPD tersebut ya menjadi punya utang gitu ya," ucap Asep.
Dalam proses penagihan, Dwi Yoga Ambal nan merupakan ajudan Gatut berkedudukan aktif menagih setoran kepada para pejabat.
“Selanjutnya dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG, tadi YOG itu adalah ajudan ya, memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD," ucapnya.
Total realisasi duit nan telah diterima Gatut disebut mencapai sekitar Rp 2,7 miliar dari permintaan Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Gatut dan Dwi Yoga dijerat sebagai tersangka pemerasan, dengan pasal 12 huruf e alias Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·