Bareskrim Polri mengungkap modus operandi upaya pertaruhan online nan digerebek polisi di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada 7 Mei 2026 lalu. Dalam kasus ini, 287 dari 321 WNA nan diciduk telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus operandi para pelaku dalam mengoperasionalkan pertaruhan online ialah dengan mengelola ratusan situs ataupun web gambling online, di mana dalam kegiatannya dilakukan beragam macam cara, ialah melalui promosi dengan melalui media sosial, kemudian menggunakan rekening nominee, kemudian pemanfaatan aset digital serta USDT ataupun token untuk membeli kripto," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam bertemu pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6),
Hal tersebut, kata Wira, digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas terlarangan sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya, Dirtipidum Polri juga mengamankan sejumlah arsip keimigrasian milik 321 WNA tersebut.
"Berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan arsip tinggal milik para WNA nan saat ini, alias saat itu berada di Indonesia," kata Wira.
Dalam kasus ini 287 WNA dari sejumlah negara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 4 orang WNI juga ikut ditetapkan sebagai tersangka mengenai keterlibatan mereka di upaya gambling online tersebut.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·