Modus Baja China Kuasai RI Diselidiki-Ternyata Ada yang Tak Diatur WTO

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki dugaan pengalihan pengelompokkan impor produk Hot Rolled Coil (HRC) Karbon asal China ke produk HRC Alloy, dengan langkah menambahkan unsur boron, untuk masuk ke pasar Indonesia.

Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, dugaan tersebut ditemukan dalam penyelidikan Sunset Review HRC Alloy.

"Penyelidikan awal dari kasus ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pengalihan impor produk HRC Karbon ke dalam pengelompokkan HRC Alloy melalui penambahan unsur boron. Hal tersebut antara lain, ditunjukkan oleh adanya peningkatan impor HRC Alloy dari China setelah diberlakukannya BMAD terhadap produk HRC Karbon," kata Frida kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/9/2026).

Penyelidikan Sunset Review HRC of Other Alloy dengan HS 3902.30.90 tersebut dimulai pada 2 April 2026 hingga Agustus 2026, dan tetap dalam proses penyelidikan.

Frida menjelaskan, dugaan pengalihan tersebut terjadi setelah produk HRC Karbon dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Di sisi lain, impor HRC Alloy asal China tercatat meningkat setelah pemberlakuan BMAD terhadap HRC Karbon.

Impor Tidak Masalah, Asalkan...,

Ia menyebut kasus HRC Alloy ini menjadi salah satu dari tiga kasus nan sedang ditangani KADI per Agustus 2026. Dua kasus lainnya adalah Interim Review Tinplate dengan HS 7210.12.10 dan 7210.12.90 nan dimulai pada 9 Juni 2026, serta Superabsorbent Polymers (SAP) dengan HS 3906.90.92 dan 3906.90.99 nan dimulai pada 14 Agustus 2026.

Ketiga kasus tersebut melibatkan China dan tetap dalam proses penyelidikan.

Frida menyebut peningkatan penerapan trade remedies oleh beragam negara dapat menimbulkan potensi pengalihan perdagangan ke negara lain, termasuk Indonesia.

"KADI memandang bahwa peningkatan penerapan trade remedies oleh beragam negara dapat menimbulkan potensi pengalihan perdagangan ke negara lain, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut antara lain dapat dilihat dari adanya peningkatan impor nan signifikan dan pada akhirnya berpotensi memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut dia, peningkatan impor dari suatu negara tidak selalu dapat disimpulkan sebagai indikasi adanya pengalihan pasar maupun unfair trade. Peningkatan tersebut juga bisa merupakan fair trade, lantaran mungkin disebabkan oleh adanya peningkatan permintaan dalam negeri, nilai nan lebih kompetitif, maupun kondisi pasar global, dan lain sebagainya.

"Untuk menyimpulkan adanya dumping diperlukan kajian lebih lanjut," sebut dia.

Belum Ada Aturan Khusus di WTO

Menurutnya, andaikan peningkatan impor dilakukan melalui unfair trade, terdapat kemungkinan praktik penghindaran (circumvention) terhadap peralatan nan telah dikenakan BMAD. Praktik tersebut dapat dilakukan melalui perubahan tertentu terhadap pola alias proses perdagangan.

"Bila meningkatnya impor dilakukan melalui unfair trade, perihal ini juga ada kemungkinan lantaran adanya praktik penghindaran (circumvention) dari peralatan nan dikenakan BMAD, melalui perubahan tertentu terhadap pola alias proses perdagangan. Misalnya peralatan diimpor dengan langkah mengalihkan nomor pos tarif (HS Code) maupun melalui negara ketiga," terang Frida.

Namun, dia menyebut Indonesia saat ini belum mempunyai pengaturan unik mengenai circumvention.

"Saat ini Indonesia belum mempunyai pengaturan unik mengenai circumvention. Isu ini pun tidak diatur secara unik dalam ketentuan WTO. Oleh lantaran itu, identifikasi dan penanganan terhadap potensi circumvention tetap menjadi tantangan dalam kerangka perlindungan perdagangan Indonesia," ujar dia.

Bisa Tekan Industri Dalam Negeri

Frida menyebut seluruh kasus nan sedang ditangani mempunyai akibat terhadap industri dalam negeri, khususnya mengenai kerugian nan dialami, investasi, tenaga kerja dan lainnya.

Dalam penyelidikan KADI menunjukkan, terdapat indikasi, nilai impor dari negara tertentu berada pada tingkat nan tidak wajar, dibandingkan dengan nilai nan dijual di pasar domestik negara nan dituduh. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap nilai produk dalam negeri.

"Kondisi tersebut dapat berakibat pada industri dalam negeri, misalnya dalam penurunan volume penjualan, pangsa pasar di pasar domestik, utilisasi kapabilitas produksi, profitabilitas, hingga keberlangsungan industri domestik," ucapnya.

Meski demikian, Frida menyebut perihal itu tetap perlu dianalisis lebih lanjut, termasuk melalui verifikasi lapangan ke industri dalam negeri maupun eksportir selama proses penyelidikan.

Pembuktian tersebut antara lain mencakup ada tidaknya dumping, kerugian industri dalam negeri, serta hubungan sebab-akibat antara impor nan diduga dumping dengan kerugian tersebut.

Frida menegaskan, kasus nan paling krusial bukan semata-mata nan mempunyai nilai impor terbesar, tetapi juga nan mempunyai potensi akibat struktural terhadap daya saing dan keberlangsungan industri dalam negeri.

"Namun demikian, kasus paling krusial bukan semata-mata nan mempunyai nilai impor terbesar, tetapi juga mempunyai potensi akibat struktural terhadap daya saing dan keberlangsungan industri dalam negeri. Apabila terbukti memenuhi unsur dumping dan menimbulkan kerugian, hasil penyelidikan KADI dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan tindakan perdagangan, seperti Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan. Dengan demikian tercipta persaingan nan lebih setara bagi industri domestik," jelasnya.

Untuk sektor besi dan baja, KADI mencermati perkembangan impor produk besi dan baja, termasuk peningkatan impor dan perubahan pola perdagangan nan berpotensi memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri.

Saat ini sudah terdapat sejumlah produk baja nan dikenakan BMAD, ialah produk HRC Alloy, Tinplate, HRC Karbon, HI Section, dan Hot Rolled Plate (HRP). Selain itu, terdapat BMADS terhadap HRC asal Wuhan Iron and Steel (GROUP) Co., Ltd (WISCO), RRT.

KADI menargetkan hingga akhir 2026 dapat menyelesaikan kasus nan sedang berjalan, terutama penyelidikan Sunset Review HRC Alloy. Berdasarkan PP 34 Tahun 2011, penyelidikan Sunset Review dilakukan paling lama 12 bulan.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News